Wednesday, January 4, 2017

Hakim Senior Tersangkut Korupsi Mati Gantung Diri

Selasa, 3 Januari 2017 
 
Reuters- penyiasatan kes korupsi ke dalam lembaga pengadilan adalah hal yang langkah di Mesir. Salah seorang hakim senior di negara itu mati gantung diri setelah dituduh terlibat kes korupsi.
 
Kaherah  - Wael Shalaby, seorang hakim senior di Mesir yang ditangkap atas tuduhan korupsi ditemui mati gantung diri di dalam selnya pada  2/1/2017 .

Shalaby menjabat wakil ketua mahkamah dalam sistem peradilan administratif Mesir dan sebagai Sekretaris Umum Dewan Negara, organisasi induk pengadilan administratif.

Hakim senior Mesir tersebut mengundurkan diri pada Sabtu (31/12/2016) beberapa saat sebelum ia ditangkap dan pada Ahad (1/1/2017) dituduh menerima suap.
"Klien saya gantung diri menggunakan sebuah syal yang ia kenakan. Ia mengalami masalah psikologis selama pemeriksaan," kata peguamnya, Sayed Beheiry, kepada Reuters.

"Sangat sukar bagi seorang hakim senior yang tiba-tiba kehilangan segalanya dan duduk di depan penyiasat dengan tuduhan menerima suap," kata Beheiry.
Menurut kantor berita MENA, Shalaby bunuh diri dan penuntut umum telah memerintahkan bedah siasat jasad mantan hakim itu.
Kementerian Dalam Negeri Mesir, yang mengawasi penjara, tidak dapat dimintai komentarnya.

Shalaby ditahan beberapa hari setelah pengurus pembelian Dewan Negara, Gamal al-Din al-Labban, juga ditangkap atas tuduhan korupsi.
Penuntut umum telah merujuk penangkapan dua orang tersebut sebagai kes yang sama.

Dewan Negara menyatakan dalam satu pernyataannya pada Sabtu (31/12/2016) bahwa pihaknya menerima pengunduran Shalaby, tanpa mengklarifikasi kaitannya dengan kes Labban.
Pada Rabu sebelumnya, dikatakan Labban bekerja di dewan itu tetapi bukan sebagai hakim.

Organisasi-organisasi tempatan dan lembaga swadaya masyarakat asing mengatakan korupsi merebak di Mesir sementara pemerintah menyatakan pihaknya menyiasat semua insiden.

Penyelidikan korupsi ke dalam lembaga-lembaga peradilan jarang terjadi.
Penuntut itu mengeluarkan perintah yang melarang media memberitakan  perincian hukum kes korupsi di Dewan Negara.
 KOMPAS.com

No comments:

Post a Comment