Saturday, February 11, 2017

Wanita ini dibotaki, dan diarak telanjang ke jalan kerana selingkuh

11/2/17

Istri di Brasil mengarak selingkuhan suaminya dalam keadan telanjang. (Foto: Mail Online)
(Foto: Mail Online)
CUBATAO - Seorang isteri di Cubatao, Brazil, emosi setelah memerangkap ada perempuan berbaring di tempat tidur dengan suaminya. Perempuan itu lantas diarak tanpa busana di jalan.

Para warga penghuni apartemen di Cubatao terusik dengan teriakan permintaan tolong mangsa. Warga yang melihatnya merakam kejadian itu dan mengunggahnya ke media sosial.

Korban yang diarak melalui jalan-jalan di apartemen tersebut berusia 20 tahun. Tak hanya dilucuti pakaiannya, korban itu juga dipangkas rambutnya.

Isteri, yang “menghukum” selingkuhan suaminya itu tidak diungkap identitinya. Dia semula mengikuti suaminya ke sebuah apartemen setelah menerima informasi dari temannya tentang skandal sang suami. Di apartemen itulah, dia memergoki suaminya dan seorang wanita lain asyik bercumbu di atas tempat tidur.
“Saya tidak peduli apa yang mereka fikirkan atau berhentilah berfikir,” kata wanita yang mengarak mangsa di jalan.

”Saya akan menunjukkan kepada anda bagaimana anda berurusan dengan para pengkhianat dari lelaki yang sudah menikah. Saya baru saja mendapati (perempuan) ini dengan suami saya. Mulai hari ini, dia mantan suami,” lanjut dia, seperti dikutip Mail Online, semalam (10/2/2017).

Tak tega melihat “hukuman” yang dilakukan isterinya, lelaki itu bergegas menolong mangsa yang diarak di jalan dan membantunya mengenakan pakaian.
Kejadian itu memicu penyiasatan  polis  setelah video kekerasan menyebar di media sosial. Penyelidikan juga menindaklanjuti laporan yang dibuat kakak korban di balai polis .

Pelapor mengatakan kepada polis bahwa lelaki yang ketahuan berselingkuh dengan adiknya itu mengaku sebagai bujang. Keduanya bahkan telah menjalin hubungan selama lima bulan.

Setelah melakukan penyiasatan, polis  akhirnya menangkap wanita yang menyerang  mangsa. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah.

No comments:

Post a Comment