19/05/2017
YANGON - Seorang
janda di Myanmar dijatuhkan hukuman penjara tujuh tahun setelah menyiram
pembantunya yang baru berusia 14 tahun dengan menggunakan air mendidih.
Aye
Aye Soe ditahan akhir tahun lalu setelah menyiramkan dua botol air
mendidih kepada pembantunya yang dituduh mencuri dua buah jeruk.
Akibat
siraman air mendidih itu membuat Khin Khin Tun, nama pembantu tersebut,
mengalami cedera melecur yang cukup parah di belakangnya.
Selain
terbukti menyakiti Khin Khin Tun, sang janda juga dituduh kerap menyiksa
adik perempuan pembantunya yang juga bekerja di kediamannya.
Pada
Khamis (18/5/2017), majlis hakim di kota Mawlamyine, beberapa jam di
sebelah selatan Yangon, menyatakan Aye Aye Soe terbukti melakukan
kekerasan terhadap kedua pembantunya itu.
"Keputusan hakim sangat tepat dan adil sesuai dengan wewenang pengadilan," kata kuasa hukum korban, Yin Min San.
Pada Februari lalu, jurnalis AFP mengunjungi Khin Khin Tun yang kemudian menunjukkan bekas lukanya.
Dia
kemudian menceritakan, selama tiga tahun bekerja di kediaman Aye Aye
Soe, perempuan itu memperlakukan dirinya layaknya seorang hamba.
Janda
itu kerap menuduh Khin Khin Tun dan adiknya mencuri. Setelah itu, dia
memukul mereka dengan menggunakan kayu yang terbakar serta memaksa
keduanya saling memukul hingga babak belur.
Meski dijatuhi hukuman
penjara cukup lama, para aktivis yang ikut membantu membongkar
penyiksaan itu masih mengkhuatirkan nasib kedua korban.
"Kami
khawatir jika pelaku dibebaskan dalam enam tahun mendatang maka dia
masih berpotensi menyusahkan korban. Dia orang berkuasa di wilayah ini,"
ujar Thi Thi Nwe, aktivis organsisasi Myitta Sone Zee.
Khin
Khin Tun dan adiknya adalah sebahagian dari puluhan ribu remaja Myanmar
yang terpaksa bekerja sebagai pembantu rumah di rumah-rumah warga
kaya perkotaan untuk membantu keluarga mereka.
Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai para pekerja kanak-kanak ini sangat rentan eksploitasi dan penyeksaan.
Sumber:KOMPAS.com
No comments:
Post a Comment