Wednesday, July 26, 2017

Kekejaman seorang ayah terhadap puteri kandungnya

26/7/17
Ilustrasi
Ilustrasi(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
PERTH Sebuah mahkamah di Perth, Australia, menolak rayuan dari seorang ayah yang terbukti menggauli puterinya dan menawarkannya kepada lima lelaki lainnya.

Puterinya masih berusia antara 11 dan 13 tahun ketika lelaki berusia 43 tahun itu melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan juga memaksa puterinya melayani lima lelaki hidung belang.

Sebagai ayah, lelaki itu gagal melindungi puterinya. Dia mengaku bersalah atas lebih dari 60 pelanggaran terhadap anak gadis tersebut, seperti dilaporkan ABC News, Rabu (26/7/2017).
Lelaki itu mengajukan rayuan kepada mahkamah tinggi atas keputusan mahkamah daerah yang menghukumnya 22.5 tahun penjara. Menurut peguamnya, keputusan itu "nyata-nyata berlebihan".
Rayuannya ditolak di Mahkamah Tinggi Ausralia Barat di Pert, kata Muchael Bus, hakim ketua di mahkamah tersebut.

Dengan keputusan mahkamah tinggi tersebut, lelaki itu harus menjalani hukuman 22 tahun setengah di balik jeriji besi, sebelum ia memenuhi persyaratan untuk pembebasan bersyarat.
Hukuman itu dijatuhkan oleh hakim Mahkamah Daerah di Perth, Jun  2017.

Bahwa ayah itu untuk bertemu beberapa lelaki lain melalui iklan daring dan menawarkan gadis itu untuk mereka melakukan hubungan seks dengan puterinya. Ayahnya turut menyaksikan atau berpartisipasi.
Dalam beberapa kali pelecehan dan dalam satu rakaman video, gadis itu terdengar  berteriak "tolong berhenti".

Mahkamah mendengar bahwa dalam contoh lain ketika gadis tersebut memprotes tentang pelecehan, ayahnya menghukumnya dan menyuruhnya untuk "memulai" lagi.

Jaksa mengatakan, lelaki tersebut mengaku kepada polis  dalam sebuah pemeriksaan bahwa dia menyesali apa yang telah dilakukannya, namun pelecehan "itu menyenangkan saat berlangsung".
Kejahatan itu digambarkan sebagai contoh paling serius dari sejumlah pelecehan seksual yang pernah didengar dalam sidang di mahkamah pidana di Australia Barat.

Lima orang lainnya dipenjara kerana kes pelecehan atas gadis belia itu dengan hukuman yang dijatuhkan pada mereka mulai dari tiga tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun.
Seorang mantan pendeta Australia dihukum pada November 2015 sampai lebih dari 10 tahun penjara atas peranannya dalam pelecehan tersebut.
 Sumber:KOMPAS.com

No comments:

Post a Comment