Dituduh Pakai Ilmu Sihir, Sumartini Terancam Dipancung di Arab Saudi
JAKARTA - Setelah Ruyati dipancung atas tuduhan pembunuhan, Sabtu 18 Jun, lalu, satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI), Sumartini binti Manaungi (33), akan menerima hukuman mati dengan cara hukum pancung.
Anggota Komisi III DPR, Eva Sundari, menyampaikan, TKI dari Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, itu kini sedang dipenjara di Malaaz Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan pula.
"Dia dituduh menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan anak majikan yang bernama Tisam, 17 tahun," katanya kepada wartawan melalui pesanan ringkas, Khamis 30 Jun
Menurut Eva, TKI yang berangkat melalui perantara PT Duta Sapta Perkasa rencananya akan dihukum pancung pada 3 Julai akan datang. Ahli Politik PDI-P ini meminta Kementerian Luar Negeri untuk segera memberikan penjelasan kepada umum dan terutama kepada keluarga yang bersangkutan.
"Khabar terakhir, Duta besar Rebublik Indonesia kirim surat minta pengampunan raja, tapi hingga kini yang sama ada informasi pengadilan pada posisi sebaliknya," tambahnya.
Eva menegaskan, penyelamatan TKI tidak boleh dilakukan hanya oleh duta besar. Menurut dia, Presiden harus menjalankan diplomasi tingkat ter tinggi secara langsung untuk meminta pengampunan atas nama Sumartini dan 27 tenaga kerja wanita lainnya yang sedang berada di penjara.
"Sepatutnya Presiden terbang dan melobi raja secara langsung meminta pengampunan mereka. Komitmen perlindungan bagi tenaga kerja wanita harus dijawab dan dijalankan langsung oleh ketua negara dan pemerintahan Rebublik Indonesia , bukan hanya pembantu-pembantunya," tambahnya.
Sumber : Kompas.com
No comments:
Post a Comment