Agus (45) dan Gani (53) melakukan aksi menguburkan diri di tanah persawahan di dalam komplek pergudangan Kosambi Permai, Kampung Beting, Kelurahan/Kecamatan Benda, Tangera
TANGERANG- Agus, 45dan Gani , 53, pada Jumaat 15 Julai melakukan aksi menguburkan diri di tanah persawahan di dalam kompleks pergudagan Kosambi Permai, Kampung Beting, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kabupaten Tangerang. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan keluarga mereka atas kepemilikan tanah seluas 48.020 meter2 yang terancam berpindah hak pemilik.ng. Tanah seluas 48.020 meter2, dengan sebutan nama rawa Ki Mahmud, memiliki nombor garap sah 52/PP/10/62/68/1968, dalam pengawasan tim peguam AJ Harris Marbun, kini menjadi persawahan yang digarap Agus, Gani, dan Sailan, 55
"Tanah ini sudah kami sekeluarga garap sejak tahun 1968, sejak zaman kakek saya, hingga sekarang. Hasil persawahan semuanya kami makan sendiri, semuanya untuk penghidupan kami sekeluarga," ujar Agus kepada Kompas.com.
Tanah warisan keluarga itu mengalami kesulitan sewaktu ingin membuat surat sertifikat kepemilikan di tahun 2000. Agus terkejut ketika mengetahui, bahwa tanah mereka sudah ada sertifikatnya tapi atas nama YM, SM, dan MM.
"Kami akan mempertahankan hingga titik darah penghabisan. Kami hanya petani, dan kami rakyat kecil, mohon jangan ditindas, kami memang bodoh, tapi kami hanya menuntut hak kami. Tanah garapan ini hak kami," ujar Sailan.
No comments:
Post a Comment