Raja Thailand Bhumibol Adulyade
BANGKOK - Terbukti menghina Raja Thailand, seorang Warga Negara Amerika Syarikat, dijatuhkan hukuman penjara selama 2 setengah tahun, seperti dikutip dari CNN.com, Khamis (8/12/2011).
Joe W. Gordon, WNA keturunan Thailand tersebut, menulis sebuah artikel tentang biografi Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej, dan mempostingnya pada blog pribadinya tanpa seizin raja.
Atas vonis tersebut, Kuasa Hukum Joe, Anon Rumpa, menyatakan akan meminta pengampunan pihak kerajaan.
Atas vonis tersebut, Kuasa Hukum Joe, Anon Rumpa, menyatakan akan meminta pengampunan pihak kerajaan.
Sementara itu Joe, yang ditemui selepas keputusan dibacakan, menyatakan dirinya tidak boleh dijerat menggunakan hukum Thailand, kerana dia merupakan Warga Negara Amerika.
"Amerika memiliki hak dan kebebasan untuk berkomentar. Di Thailand, ada batasan Mengekspresikan pendapat, "katanya.
Gordon (54), yang memiliki nama Thailand, Lerpong Wichaicommart, dicokok oleh pihak berwenang Thailand, pada bulan Mei 2011, kelmarin. Sejak saat itu ia di dalam tahanan, tanpa jaminan.
Gordon (54), yang memiliki nama Thailand, Lerpong Wichaicommart, dicokok oleh pihak berwenang Thailand, pada bulan Mei 2011, kelmarin. Sejak saat itu ia di dalam tahanan, tanpa jaminan.
Hukum Thailand, mengatur tentang larangan melakukan penghinaan terhadap raja, dimana bagi pelanggarnya, dapat dikenakan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Tribunnews.com
No comments:
Post a Comment