Saturday, December 24, 2011

Perdana Menteri Yingluck DiDakwa kerana Beri Pasport kepada Thaksin,

Aulia Akbar
  okezone
Foto : PM Thailand Yingluck Shinawatra (telegraph)
Foto : PM Thailand Yingluck Shinawatra (telegraph)
BANGKOK - Parlemen Thailand dari Parti Demokrat segera mengajukan dakwaan ke atas Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dan Menteri Luar Negeri Surapong Tovichakchaikul, terkait kes pemberian paspot kepada mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra.

"Petision akan ditandatangani oleh anggota Komisi Anti-Korupsi Thailand, Yingluck dan Surapong akan didakwa kerana menyalahgunakan kekuasaan dengan memberikan paspot kepada Thaksin," ujar pimpinan oposisi Thailand Wirat Kalayasiri, seperti dikutip Bangkok Post, Jumaat (23/12/2011).

Wirat mengatakan, Thaksin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan paspot baru. Thaksin juga sudah menjadi buruan dan selalu melarikan diri dari penangkapan.

Surapong sebelumnya menyetujui pemberian paspot baru ke Thaksin pada sebuah rapat. Surapong juga mengatakan, Thaksin diperbolehkan oleh Mahkamah Agung Thailand untuk meninggalkan Thailand dan pergi ke Jepun serta China.

"Thaksin tidak dilarang untuk bepergian, mahkamah memberinya izin, jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberinya paspot," ujar Surapong.

Surapong juga menambahkan, Thaksin akan memerlukan paspot untuk identiti dirinya ketika bepergian ke luar negeri.

Paspot Thaksin dicabut oleh Pemerintah Thailand masih dipimpin oleh Abhisit Vejjajiva. Meski demikian, Thaksin mendapatkan kewarganegaraan dari Montenegro yang membuatnya dapat bepergian ke luar negeri.

Thaksin juga didakwa atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Hingga saat ini, Thaksin juga terancam hukuman penjara.(rhs)

No comments:

Post a Comment