CIANJUR--MICOM: Jamilah binti Abidin Rofi'i alias Juariyah binti Idin Rofi'i, 44, sekarang boleh bernafas lega.
Tenaga kerja Indonesia (TKI) berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang bekerja di Mekkah Arab Saudi itu akhirnya terbebas dari hukuman pancung setelah pengadilan setempat membebaskannya kerana tidak terbukti melakukan upaya pembunuhan seperti yang dituduhkan majikannya.
Warga Kampung Pasir Gari RT 03/02 Desa Kertajaya Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur itu merupakan 1 dari 7 TKI yang terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Perempuan separuh umur itu akhirnya tiba di Cianjur pada Khamis (28/12) petang lalu dihantar Tim Satgas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Ironisnya, kedatangan Jamilah di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, tak disambut pihak keluarganya. Sebabnya, pihak keluarga tak mengetahui kedatangan Jamilah di Cianjur.
Berdasarkan pengakuannya, dia berangkat menjadi TKI ke Mekkah sekitar tahun 2005 melalui PT Dasa Graha Utama beralamat di Condet Jakarta. Dia ditempatkan pada rumah majikannya bernama Salim. Awalnya, Salim dan keluarganya bersikap baik.
Namun seiring berjalannya waktu, sang majikan mulai memperlihatkan tabiat buruk. Jamilah mengaku masih bersabar menghadapi kondisi itu. Suatu ketika, Jamilah mengaku sempat diajak tidur majikan.
Sontak, Jamilah menolak ajakan itu. Majikannya marah. Jamilah pun melawan. Keduanya terlibat perkelahian.
Akhirnya Jamilah dilaporkan ke aparat polis setempat dengan tuduhan melakukan cubaan membunuh. Jamilah pun mendekam hampir empat tahun penjara.
Dewi fortuna rupanya berpihak kepada Jamilah. Tuduhan yang diadukan majikannya tidak terbukti. Jamilah pun terbebas dari hukuman pancung. "Saat itu saya dipanggil ketua penjara. Dia bilang saya dibebaskan dari hukuman dan akan dipulangkan," tuturnya. (BK/OL-5)mediaindonesia
No comments:
Post a Comment