Hal ini dikatakan Humas BKSDA Wilayah Rengat, P Lubis menjawab Riau Pos, Selasa (3/1) menanggapi terjadinya kes buaya memangsa seorang anak usia 14 tahun bernama Rio Candra, warga Desa Sungai Belah, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Inhil pada Sabtu (31/12) lalu, yang jasadnya ditemukan telah terpotong-potong dalam tubuh buaya pemangsa sepanjang 5 meter tersebut Isnin (2/1) lalu.
Diakui P Lubis, BKSDA Rengat belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga maupun Kecamatan Kuindra mengenai kasus itu dan pihaknya meminta warga dan aparat desa menyimpan dokumentasi buaya air payau tersebut untuk diobservasi oleh BKSDA Rengat.
Bahkan informasi yang diperoleh BKSDA, kerana semakin berkurangnya habitat buaya, tidak sedikit ditemukan ada buaya yang masuk ke perairan berpenduduk, termasuk merambah ke kanal-kanal perusahaan perkebunan yang terdapat di sekitar habitat buaya yang sudah dibuka untuk areal perkebunan.
‘’Aturan untuk mengelola populasi buaya ini sudah ada dan Pemerintah daerah tinggal menempuh itu untuk mendirikan sebuah penangkaran buaya di daerah. Hal ini bertujuan untuk menekan populasi buaya sesuai dengan luasan habitatnya,” jelas P Lubis.
Melalui penangkaran yang dikelola oleh perusahaan berbadan hukum, penjualan kulit buaya bisa dilakukan secara legal dengan mengacu pada jumlah populasi satu jenis buaya, meskipun buaya tersebut ditangkap dari alam.
Observasi mengenai penangkaran buaya ini menurut P Lubis perlu dilakukan dan harus menjadi pertimbangan bagi Pemerintah. BKSDA Rengat tahun ini juga berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga habitat buaya, termasuk harimau yang ada di wilayah Inhil. Pihaknya berharap Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi hal itu untuk mengurangi terjadinya konflik antara buaya dengan manusia. (azf)
JPNN.com
No comments:
Post a Comment