Posted by Rafly Rindengan on Feb 21, 2012
Remaja yang berusia 17 tahun dari Zimbabwe tersebut diyakini sebagai orang pertama di negara yang terletak di Selatan Afrika tersebut yang dihukum karena membuat komentar di situs pertemanan paling populer dunia itu.
Diketahui, remaja yang berasal dari kota Chiredzi mengaku menggunakan telepon selularnya untuk memotret seorang wanita yang sedang berbicara di telepon di kantornya secara diam-diam.
Ia kemudian memposting online foto tersebut ke akaun Facebooknya dengan keterangan bahawa wanita dalam foto tersebut adalah ‘seorang pelacur’, pada 6 Februari lalu.
Sang perempuan kemudian melihat foto tersebut kerana keduanya berteman di Facebook dan melaporkan hal ini ke polis , yang kemudian menangkap anak itu. Dan sekarang akaun Facebook remaja tersebut telah dihapus.
Kepada hakim, sang remaja mengatakan bahawa dia tidak familiar dengan situs jejaring sosial, dan bahawa ia adalah seorang yatim piatu dan sumber pendapatan utama bagi keluarganya.
Namun, hakim Tinashe Ndokera memutuskan remaja itu bersalah kerana melakukan tindak kriminal dan menjatuhkan hukuman rotan sebanyak dua kali kepadanya. Dimana hukuman fisik masih legal di Zimbabwe untuk anak laki-laki di bawah usia 18 tahun.
No comments:
Post a Comment