INILAH.COM, Mojokerto - Seorang gadis berusia 16 tahun dicabar. Cabarannya, apakah dia boleh hamil jika disetubuhi. Jika dia boleh hamil, si gadis (sebut saja namanya Mawar) bakal dinikahi.
Setelah dilakukan, Mawar ternyata benar-benar hamil. Persoalannya, pelaku ternyata mungkir janji. Dia tidak mahu menikahi Mawar. Pelaku menghindarkan diri.
Hal tersebut seperti yang dituturkan ayah kandung mangsa Riyono (45) warga Desa Kwatu, Mojokerto. Ayah mangsa mengatakan anaknya dihamili Sumono (23) pemuda warga Dusun Turi,Mojosari.
Pelaku telah mencabuli anak kandungnya hingga hamil lima bulan. Aksi pelaku baru diketahui setelah mangsa hamil dan didesak untuk mengatakan siapa bapa dari bayi yang sedang dikandungnya.
"Kita terima dengan apa yang sudah dilakukannya, kerana akibat perbuatan pelaku anak saya hamil dan dia tidak mahu bertanggungjawab. Tadinya anak saya sedih tapi setelah keluarga mengetahui dia hamil dan kita terus menanyakan siapa yang sudah sanggup melakukannya, dia baru mahu mengatakannya," ungkapnya.
Dari laporan pihak keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, korban pertama kali diperkosa pelaku pada Mei 2010 di lapangan desa pelaku.
Sebelum terjadi aksi tersebut, pelaku mengajukan perjanjian. Jika mangsa hamil maka pelaku akan bertanggungjawab. Mangsa pun menyetujuinya.
Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Minggu (28/08/2011) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, mangsa sedang ada di rumah. Dia diajak pelaku ke rumah temannya di Kali Mati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Namun di tengah perjalanan, pelaku kembali menyalurkan nafsu bejatnya tepatnya di area persawahan Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Efendi Lubis mengatakan mangsa dan
saksi sudah diperiksa, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelaku untuk memberi keterangan.
"Jika terbukti, pelaku akan kita tuduh dengan Pasal 82 UU Nombor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," jelasnya. [beritajatim.com
http://www.borakkosong.com/
No comments:
Post a Comment