Friday, July 6, 2012

Hukuman Butakan Mata di Iran Ditunda

 


Seorang lelaki di Iran akan dibutakan kedua matanya sebagai balasan telah membutakan mata seorang wanita. Namun, rencana tersebut tertunda kerana banyaknya protes yang menentang hukuman ini.

Dilansir dari laman Asian News Internasional, lelaki bernama Majid Movahedi rencananya akan dibutakan matanya oleh Ameneh Bahrami, 32, pada Sabtu, 14 Mei 2011, di bawah pengawasan mahkamah Iran. Bahrami akan menyuntikkan 20 tetes cairan asid ke dalam mata Mohavedi hingga dia buta sebagai bentuk hukuman qisas.

Hukuman ini diberikan kepada Movahedi setelah dia terbukti bersalah telah menyiramkan cairan asid ke wajah Bahrami pada 2004 lalu lantaran lamarannya ditolak. Akibat tindakan ini, mata Bahrami menjadi buta dan  seluruh wajahnya hancur. Untuk menyembuhkan luka-lukanya, Bahrami harus menjalani 19 kali operasi di Sepanyol.

Tidak terima diperlakukan demikian, Bahrami menuntut diberlakukannya hukuman qisas ke atas Movahedi. Akhirnya, pada 2008, mahkamah Iran mengabulkan permintaan Bahrami.

Mahkamah Iran memberikan kesempatan bagi Bahrami untuk mengubah hukuman tersebut. Namun dia bergeming, tetap pada pendiriannya semula. "Saya dengan tegas tetap akan melakukan qisas. Saya mau qishash, dengan begitu saya akan ikhlas," ujarnya.

Rencananya hukuman ini akan dilangsungkan pada Sabtu sore. Namun menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, hukuman ini ditunda oleh mahkamah Iran. "Hukuman Qishash Movahedi telah ditunda untuk jangka waktu yang tidak diketahui," ujar sumber dilansir dari kantor berita ISNA.

Tidak ada keterangan jelas mengapa hukuman tersebut ditunda. Menurut laman Daily Mail penundaan terjadi akibat banyaknya protes dan kritik baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu organisasi yang menentang hal ini adalah Amnesty International.

Hassiba Hadj Sahraoui, wakil direktur Amnesty International Program Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan bahwa pemerintah Iran memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Terlepas dari penderitaan yang diterima oleh Ameneg Bahrami, hukuman dibutakan matanya dengan asam adalah siksaan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," ujar Sahroui.

sumber

No comments:

Post a Comment