TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ini peringatan bagi anda kaum Hawa. Jangan pergi ke warung hanya mengenakan tuala
Tina (16), bukan nama
sebenarnya, tak sedar kemolekan tubuhnya membuat si pemilik warung
tergoda, saat ia membeli shampoo mengenakan tuala
Feriyek, pemilik warung, tersulut nafsunya kala melihat keindahan lekuk tubuh Tina (16) yang menonjol.
Saat itu, Julai 2011,
Tina sebenarnya akan mandi di sumur umum. Namun, ia singgah sebentar
untuk membeli shampoo di warung Feriyek.
Tina memang terbiasa
mengenakan selembar tuala saja, jika hendak mandi di sumur umum. Di
warung itulah Feriyek tergoda melihat kemolekan tubuh Tina.
Tanpa fikir panjang,
Feriyek yang merupakan tokoh masyarakat di daerahnya, lantas menarik
Tina masuk kedai, dan terjadilah perbuatan mesum.
Feriyek sebenarnya bukan
orang baru bagi korban. Ia sering memberi Tina wang jajan. Kanera ulah
mesum pertamanya tidak ketahuan orangtua Tina, Feriyek lantas mengulangi
lagi perbuatannya seminggu kemudian.
Hubungan terlarang
Feriyek dan Tina terus terjadi berulang-ulang. Tak ayal, Tina hamil.
Feriyek, warga Tanjung Pengapit, Galang, Batam, kemudian dilaporkan oleh
orangtua Tina ke polis. Ia lantas ditangkap tanpa melawan.
Sidang yang dipimpin
Thomas Tarigan di PN Batam, memvonis Feriyek dengan hukuman lapan tahun
penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis
ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12
tahun penjara.
"Terserah kamu mahu
terima atau tidak, atau justru mahu mengajukan banding dalam waktu tujuh
hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. ," jelas
Thomas.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding.
No comments:
Post a Comment