Wednesday, September 19, 2012

Hamil Akibat Pergi ke Warung Pakai Tuala


TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ini peringatan bagi anda kaum Hawa. Jangan pergi ke warung hanya mengenakan tuala
Tina (16), bukan nama sebenarnya, tak sedar kemolekan tubuhnya membuat si pemilik warung tergoda, saat ia membeli shampoo mengenakan tuala
Feriyek, pemilik warung, tersulut nafsunya kala melihat keindahan lekuk tubuh Tina (16) yang menonjol.
Saat itu, Julai 2011, Tina sebenarnya akan mandi di sumur umum. Namun, ia singgah sebentar untuk membeli shampoo di warung Feriyek.
Tina memang terbiasa mengenakan selembar tuala saja, jika hendak mandi di sumur umum. Di warung itulah Feriyek tergoda melihat kemolekan tubuh Tina.
Tanpa fikir panjang, Feriyek yang merupakan tokoh masyarakat di daerahnya, lantas menarik Tina masuk kedai, dan terjadilah perbuatan mesum.
Feriyek sebenarnya bukan orang baru bagi korban. Ia sering memberi Tina wang jajan. Kanera ulah mesum pertamanya tidak ketahuan orangtua Tina, Feriyek lantas mengulangi lagi perbuatannya seminggu kemudian.
Hubungan terlarang Feriyek dan Tina terus terjadi berulang-ulang. Tak ayal, Tina hamil. Feriyek, warga Tanjung Pengapit, Galang, Batam, kemudian dilaporkan oleh orangtua Tina ke polis. Ia lantas ditangkap tanpa melawan.
Sidang yang dipimpin Thomas Tarigan di PN Batam, memvonis Feriyek dengan hukuman lapan tahun penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.
"Terserah kamu mahu terima atau tidak, atau justru mahu mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. ," jelas Thomas.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding.

No comments:

Post a Comment