Saturday, October 6, 2012

Tiga warga Kenya boleh buat tuntutan dari pemerintah Inggeris

 
Empat warga Kenya yang menuntut pemerintah Inggris
Salah seorang warga Kenya yang menggugat pemerintah Inggeris sudah meninggal.
Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan tiga warga Kenya yang disiksa oleh penguasa kolonial Inggris boleh meneruskan gugatannya kepada pemerintah Inggris.

Dengan keputusan tersebut maka kasusnya bisa disidangkan walau pemberontakan Mau Mau pada tahun 1950-an secara hukum sudah kadaluwarsa.
Hakim McCombe, Jumat 5 Oktober, mengatakan penggugat memiliki kasus yang tepat untuk diperiksa oleh pengadilan secara menyeluruh.

Pemerintah Inggris sudah mengakui bahwa pasukannya melakukan penyiksaan atas para tahanan namun mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan terbaru ini.
Sebelumnya pemerintah Inggris menyebtukan semua pertangungjawaban sudah diserahkan kepada Republik Kenya sejak kemerdekaan tahun 1963 sehingga Inggris tidak bisa lagi diminta pertanggungjawabannya.

Namun tahun 2011, hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa ketiga penggugat -Paulo Muoka Nzili, Wambuga Wa Nyingi, dan Jane Muthoni Mara- mempunyai alasan untuk menggugat.
Melalui pernyataannya dalam menanggapi keputusan terbaru ini, Kementrian Luar Negeri Inggris juga mengkritik masa berlaku untuk gugatan perdata sekitar tiga hingga enam tahun.
Tempat penahanan di Kenya
Pemerintah Inggris sudah mengakui pasukannya melakukan penyiksaan.
"Dalam kasus ini, periodenya sudah diperluas sampai 50 tahun lebih walaupun kenyataan bahwa pengambil kebijakan kunci sudah meninggal dan tidak bisa memberikan kesaksiannya tentang hal yang terjadi."

Kemungkinan gugatan lain

Penasehat hukum ketiga warga Kenya itu menyatakan Nzli dikebiri, Nyingi dipukuli sedang Mara menderita kekerasan seksual di tempat penahanan saat berlangsungnya pemberontakan.
Adapun penggugat keempat, Ndiku Mutwiwa Mutua, sudah meninggal sejak keputusan bulan Juli 2011 yang memutuskan gugatan mereka boleh diajukan.

Menurut penasehat hukum penggugat keputusan terbaru ini bisa membuat pemerintah Inggris akan menghadapi kemungkinan ribuan gugatan dari warga Kenya yang mengalami penderitaan serupa.
Penggugat tertua, Paulo Muoka Nzili yang berusia 85 tahun, mengatakan dia dikebiri ketika ditangkap pada tahun 1957 sementara Wambuga Wa Nyingi -84 tahun- ditangkap pada malam Natal 1952 dan ditahan selama sembilan tahun.

Nyingi dalam pernyataannya mengatakan dia pernah dipukuli sampai tidak sadarkan diri di tempat penahanan di Hola pada tahun 1959. Saat itu 11 orang tewas karena dipukuli.
Sementara Mara yang sekarang berusia 73 tahun ditangkap ketika masuk berusia 15 tahun dan ditahan di Gatithi. Dalam tahanan itu dia pernah dipaksa menyaksikan kekerasan seksual atas tiga perempuan yang meninggal tak lama setelah dibebaskan.

  |  Sumber: BBC Indonesia

No comments:

Post a Comment