
AP
Elizabeth Escalona
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Dallas,
Amerika Syarikat (AS), yang memukul anak perempuannya kemudian memberikan gam ke tangannya lalu menempelkannya ke dinding. Atas perbuatan kejam
itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 99 tahun atas tindakan brutal
yang dilakukannya. Demikian dilansir AP, Jumat (13/10/2012).
Elizabeth
Escalona terdiam saat mendengar keputusan hakim negara bagian, Larry
Mitchell, yang mengumumkan putusan itu setelah lima hari sidang. Jaksa
penuntut, Eren Price, yang memberikan permohonan pengampunan untuk
dikurangi menjadi 45 tahun dengan alasan ibu muda berusia 23 tahun itu
pantas hidup.
Namun, Mitchell bersikukuh jika keputusannya tidak
bisa diganggu gugat. "Pada 7 September 2011, kamu memukuli anak
kandungnya hingga hampir meninggal. Untuk kejahatan ini, kamu pantas
dihukum," katanya.
Akibat tindakan itu, Jocelyn Cedillo mengalami koma selama dua hari.
Anak Escalona yang lain mengatakan kepada pihak otoritas jika sang ibu
menyerang anak perempuannya yang baru berusia dua tahun setelah
bertingkah aneh.
Pihak kepolisian mengatakan, Escalona memberi
tendangan ke perut anaknya, memukuli dengan tempat susu, lalu
menempelkan tangan sang anak ke dinding apartemen dengan alat perekat
yang sangat kuat, Super Glue.
Jocelyn mengalami pendarahan di
otak, patah tulang belikat, sejumlah lebam, dan bekas gigitan. Demikian
kesaksian yang disampaikan lewat kesaksian. Kulitnya terkelupas dan
dokter menemukan bekas lem di dinding apartemen. Escalona menyatakan
bersalah pada Juli lalu dengan kejahatan melukai anak. Price mengatakan,
Escalona baru boleh mengajukan pengampunan setelah 30 tahun.
No comments:
Post a Comment