2 Okt 2012
Mahkamah Tinggi Singapura kelmarin, Khamis (1/11/2012) menjatuhkan hukuman keatas
pemerkosa gadis remaja dengan hukuman 12 tahun penjara, dan 12 sebatan
di tubuhnya.
Pelaku yang telah mengakui perbuatannya pada Ogos lalu mengatakan, perbuatan durjana itu dia lakukan pada 2010 lepas.
Ketika itu, dia sedang menghantarkan si gadis bersama kekasihnya menuju wilayah Kranji, Singapura. Dia sengaja memberikan minuman vodka dicampur jus jeruk, kepada pasangan yang sedang dimabuk asmara.
Dalam keadaan mabuk, gadis yang saat itu berusia 13 tahun, kemudian dia gauli di belakang truknya, sementara sang kekasih tidur terlelap. Setelah terbangun dari tidurnya, remaja lelaki juga ikut memperkosa pacarnya.
Pada perbicaraan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Adrian Loo, meminta hakim menjatuhkan hukuman maksima kepada terdakwa, atas sejumlah alasan yang dinilai memberatkannya.
Hal pertama yang memberatkan adalah, korban saat itu masih berusia muda, yaitu 13 tahun, dan terpaut jauh dengan usia terdakwa.
Hal kedua, terdakwa sudah merencanakan perbuatannya. Ketiga, terdakwa telah mendegradasi korbannya, dan tidak menyesali perbuatannya. (*)TRIBUNNEWS.COM
Pelaku yang telah mengakui perbuatannya pada Ogos lalu mengatakan, perbuatan durjana itu dia lakukan pada 2010 lepas.
Ketika itu, dia sedang menghantarkan si gadis bersama kekasihnya menuju wilayah Kranji, Singapura. Dia sengaja memberikan minuman vodka dicampur jus jeruk, kepada pasangan yang sedang dimabuk asmara.
Dalam keadaan mabuk, gadis yang saat itu berusia 13 tahun, kemudian dia gauli di belakang truknya, sementara sang kekasih tidur terlelap. Setelah terbangun dari tidurnya, remaja lelaki juga ikut memperkosa pacarnya.
Pada perbicaraan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Adrian Loo, meminta hakim menjatuhkan hukuman maksima kepada terdakwa, atas sejumlah alasan yang dinilai memberatkannya.
Hal pertama yang memberatkan adalah, korban saat itu masih berusia muda, yaitu 13 tahun, dan terpaut jauh dengan usia terdakwa.
Hal kedua, terdakwa sudah merencanakan perbuatannya. Ketiga, terdakwa telah mendegradasi korbannya, dan tidak menyesali perbuatannya. (*)TRIBUNNEWS.COM
No comments:
Post a Comment