RIBUNNEWS.COM, BEIJING
— Li Hao (35), laki-laki asal Changsa, Provinsi Henan, China,
dijatuhkan hukuman mati minggu lalu kerana menyekap enam wanita di dalam
sebuah ruangan bawah tanah sebagai budak seks. Bahkan, akibat
penyekapan itu, dua perempuan di antaranya meninggal dunia.
Li Hao yang sehari-hari adalah seorang pegawai negeri itu terbukti
melakukan pembunuhan, pemerkosaan, dan penyekapan ilegal. Li juga sudah
menikah dan memiliki seorang anak berusia delapan bulan. Demikian
dilaporkan kantor berita China, Xinhua.
Dalam perbicaraan, Li menjelaskan dia membangun ruang bawah tanah di
kediamannya pada 2009 lalu. Li kemudian menjebak keenam perempuan yang
sebelumnya bekerja di kelab malam dan di tempat karaoke. Keenam perempuan
itu sudah menjadi budak Li antara dua hingga 21 bulan.
Selain memperlakukan mereka sebagai budak seks, Li juga memaksa
mereka melakukan hubungan seks dengan laki-laki lain yang bersedia
membayar. Li juga memaksa mereka tampil dalam acara pornografi yang dia
unggah ke dunia maya.
Bagaimana "penjara" bawah tanah Li Hao ini terbongkar? Selain
menyekap para perempuan ini, Li juga memaksa mereka bekerja sebagai
pekerja seks. Pada September tahun lalu, salah seorang perempuan ini
berhasil kabur saat dibawa Li untuk "bekerja" sebagai PSK.
Perempuan yang kabur ini kemudian melapor ke polisi dan membawa
polisi ke kediaman Li untuk menunjukkan penjara bawah tanah milik
laki-laki itu. Saat polisi menemukan penjara bawah tanah itu, mereka
menemukan dua perempuan sudah tak bernyawa.
Di pengadilan, tiga orang perempuan yang dianggap membantu Li
membunuh kedua korban itu juga dijatuhi hukuman. Satu orang mendapatkan
hukuman tiga tahun penjara, sementara dua lainnya mendapatkan hukuman
percobaan.
Zhang Yan, seorang pengacara yang mengikuti jalannya kes ini,
sangat terkejut saat pengadilan juga menghukum tiga perempuan yang
disekap Li.
"Saya sangat terkejut karena ketiga perempuan itu adalah korban dalam kasus budak seks ini," kata Zhang kepada harian The South China Morning Post.
Zhang mengatakan, dia mencoba membela ketiga perempuan itu, tetapi
pengadilan mengatakan pemerintah melarangnya hadir di pengadilan.
Editor: Gusti Sawabi | Sumber: Kompas.com
No comments:
Post a Comment