TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY - Seorang suami yang
memerangkap isterinya berselingkuh, melampiaskan amarah kepada lelaki idaman
lain isterinya tersebut, dengan menusukkan pisau tajam sebanyak empat
kali.
Dalam melakukan aksi biadab tersebut, Hazairin Iskandar (58) dibantu oleh anaknya, yang ikut memukuli selingkuhan ibunya tersebut menggunakan kayu Akibat perbuatannya, Hazairin dikenakan hukuman penjara selama 23 tahun oleh Mahkamah Agung di Sydney, Australia, Jumaat (7/12/2012).
Ia dinyatakan bersalah membunuh, Mohd Shah Saemin di apartemen Leichhardt, Sydney, Australia, pada 21 Februari 2010.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap, Hazairin gelap mata setelah mengetahui istrinya, Nita, berselingkuh dengan Mohd.
Seperti diberitakan oleh Syney Morning Herald. Ia diduga membunuh selingkuhan istrinya tersebut untuk melindungi kehormatan keluarganya.
"Ini sangatlah kejam, serangan brutal yang dilakukan saat korban berbaring di tanah, tidak dapat membela diri," kata hakim yang menyidangkan kasus itu, hakim Davies.
Nita yang hadir di dalam sidang saat putusan dibacakan, menangis sejadinya ketika vonis dijatuhkan kepada suaminya tersebut.
Namun mengingat waktu yang ia habiskan di dalam tahanan, Iskandar akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada bulan Februari 2027.
Dalam melakukan aksi biadab tersebut, Hazairin Iskandar (58) dibantu oleh anaknya, yang ikut memukuli selingkuhan ibunya tersebut menggunakan kayu Akibat perbuatannya, Hazairin dikenakan hukuman penjara selama 23 tahun oleh Mahkamah Agung di Sydney, Australia, Jumaat (7/12/2012).
Ia dinyatakan bersalah membunuh, Mohd Shah Saemin di apartemen Leichhardt, Sydney, Australia, pada 21 Februari 2010.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap, Hazairin gelap mata setelah mengetahui istrinya, Nita, berselingkuh dengan Mohd.
Seperti diberitakan oleh Syney Morning Herald. Ia diduga membunuh selingkuhan istrinya tersebut untuk melindungi kehormatan keluarganya.
"Ini sangatlah kejam, serangan brutal yang dilakukan saat korban berbaring di tanah, tidak dapat membela diri," kata hakim yang menyidangkan kasus itu, hakim Davies.
Nita yang hadir di dalam sidang saat putusan dibacakan, menangis sejadinya ketika vonis dijatuhkan kepada suaminya tersebut.
Namun mengingat waktu yang ia habiskan di dalam tahanan, Iskandar akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada bulan Februari 2027.
No comments:
Post a Comment