10 Jan 2013
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH
- Seorang pembantu rumah dari Sri Lanka dilaporkan telah
dipenggal di Arab Saudi di hari Rabu (9/1/2013), kerana membunuh bayi
yang merupakan anak majikannya.
Rizana Nafeek, dihukum pancung di kota Dawadmy, yang terletak dekat dengan ibukota Arab Saudi, Riyadh. Ketika menjalani perbicaraan sebelumnya, Rizana membantah telah mencekik anak majikannya yang masih berusia empat bulan hingga mati di tahun 2005.
Hukuman mati terhadap Rizana, segera menuai kutukan dari para kelompok Hak Asasi Manusia di dunia. Mereka menuding hukum pancung itu telah melanggar hukum internasional, kerana saat melakukan tindak kesalahan tersebut usia Rizana terbilang masih di bawah umur, yaitu 17 tahun.
"Dalam melaksanakan eksekusi Rizana Nafeek, Otoriti Saudi telah mengabaikan perasaan kemanusiaan, dan mengabaikan kewajiban hukum internasional," ujar Nisha Varia, seorang peneliti di Human Rights Watch.
Pemerintah Sri Lanka juga telah mengajukan rayuan atas hukuman mati Rizana, namun permohonan itu ditolak oleh mahkamah Saudi Arabia.
Presiden Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa, telah berulangkali menyerukan untuk dihentikannya proses bunuh keatas Rizana, dan meminta pengampunan untuknya. Setelah mendengar khabar eksekusi mati Rizana, Presiden Mahinda menyatakan penyesalannya yang mendalam atas keputusan itu.
Namun menurut pihak pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia, pembantu itu telah terbukti bersalah mencekik seorang bayi hingga meninggal dunia, setelah dia bertengkar dengan ibu anak tersebut. (skynews.com)
Rizana Nafeek, dihukum pancung di kota Dawadmy, yang terletak dekat dengan ibukota Arab Saudi, Riyadh. Ketika menjalani perbicaraan sebelumnya, Rizana membantah telah mencekik anak majikannya yang masih berusia empat bulan hingga mati di tahun 2005.
Hukuman mati terhadap Rizana, segera menuai kutukan dari para kelompok Hak Asasi Manusia di dunia. Mereka menuding hukum pancung itu telah melanggar hukum internasional, kerana saat melakukan tindak kesalahan tersebut usia Rizana terbilang masih di bawah umur, yaitu 17 tahun.
"Dalam melaksanakan eksekusi Rizana Nafeek, Otoriti Saudi telah mengabaikan perasaan kemanusiaan, dan mengabaikan kewajiban hukum internasional," ujar Nisha Varia, seorang peneliti di Human Rights Watch.
Pemerintah Sri Lanka juga telah mengajukan rayuan atas hukuman mati Rizana, namun permohonan itu ditolak oleh mahkamah Saudi Arabia.
Presiden Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa, telah berulangkali menyerukan untuk dihentikannya proses bunuh keatas Rizana, dan meminta pengampunan untuknya. Setelah mendengar khabar eksekusi mati Rizana, Presiden Mahinda menyatakan penyesalannya yang mendalam atas keputusan itu.
Namun menurut pihak pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia, pembantu itu telah terbukti bersalah mencekik seorang bayi hingga meninggal dunia, setelah dia bertengkar dengan ibu anak tersebut. (skynews.com)
Penulis: Samuel Febrianto | Editor: Willy Widianto
No comments:
Post a Comment