19 Feb 2013
Kejam betul tindakan
seorang isteri bernama Puji Astuti, dia
bekerjasama dengan pasangan selingkuhannya, untuk membunuh Hardudi
suaminya. Padahal usia pasangan suami isteri ini sudah tergolong lama.
Kapolres Lampung Barat AKBP Abdul Karim Tarigan mengatakan pembunuh terancang tersebut terungkap setelah warga curiga dengan keadaan tubuh Hardudi yang ditemukan di sungai, tidak jauh dari rumah tempatnya menunggu kebun kopi. Mangsa ditemukan dengan keadaan tubuh yang menyedihkan. Badan Hardudi hancur tertimpa batu besar.
"Pembunuhan dilakukan pada, Isnin. Saat mangsa ditemukan, warga tidak melapor kerana belum menaruh curiga. Tetangga korban baru malapor ke polis pada Khamis (14/2)," kata Karim kepada detikcom, Minggu (17/2/2013).
Atas laporan tersebut, polis langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Kecurigaan pun tertuju pada Lukman yang bekerja di kebun milik korban. Lukman ialah kekasih gelap dari Puji.
Menurut Karim, polis menangkap Lukman, Jumaat (15/2). Tersangka pun mengaku telah membunuh Hardudi. Awalnya tersangka mengaku membunuh korban kerana korban telah tahu dia berselingkuh dengan Astuti.
"Polis tidak percaya begitu saja dan memeriksa Astuti untuk memastikan keterangan tersangka. Astuti pada, Sabtu ini," kata Karim.
Setelah Astuti diperiksa terungkaplah pembunuhan tersebut memang dirancang bersama Lukman. Keduanya sudah menjalin hubungan gelap sejak lama.
"Untuk menghilangkan jejak, Lukman main ke tempat tetangga . Sementara Astuti berpura-pura melapor ke warga sekitar tentang suaminya yang tidak pulang," kata Karim.
Karim menerangkan, motif pembunuhan adalah perselingkuhan. Lukman dan Astuti sudah menjalani hubungan selingkuh selama hampir setahun. Agar hubungan mereka tidak terganggu, mereka pun merencanakan pembunuhan terhadap Hardudi.
"Bahkan mereka mengaku sempat berhubungan badan di dapur, setelah menghabisi nyawa korban. Selama ini mereka berhubungan badan saat suami korban tidak dirumah."katanya.
Kini Lukman dan Astuti kini ditahan di Polres Lampung Barat. Keduanya diancam pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 20.
No comments:
Post a Comment