Wednesday, March 6, 2013

Arab Saudi Didesak Batalkan Hukuman Mati 7 Lelaki

  6 Mac 2013
 
Riyadh - Otoriti Arab Saudi akan menjalankan hukuman mati 7 warganya yang dinyatakan bersalah atas kes rompakan bersenjata. Namun organisasi HAM internasional seperti Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International keberatan dan mendesak otoriti Saudi untuk membatalkan hukuman mati tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, kedua organisasi HAM tersebut sama-sama menyampaikan keberatannya atas eksekusi mati terhadap ketujuh lelaki Saudi ini. Menurut mereka, penangkapan ketujuh orang itu menyalahi aturan HAM kerana saat melakukan tindak pidana mereka masih di bawah umur.

"Ketujuh pemuda ini berusia antara 16 tahun hingga 20 tahun ketika otoriti setempat menangkap mereka pada tahun 2006 lalu atas tindak rompakan pada tahun 2005. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa persidangan ketujuh lelaki  tersebut telah melanggar prinsip dasar HAM untuk proses peradilan yang adil," demikian pernyataan HRW seperti dilansir AFP, Selasa (5/3/2013).

Direktur HRW untuk wilayah Timur Tengah, Eric Goldstein meminta otoritas Saudi untuk memikirkan kembali eksekusi mati tersebut. "Sungguh keterlaluan jika otoritas Saudi tetap melakukan eksekusi mati ini," ucap Goldstein.

"Ini adalah saat yang tepat bagi otoritas Saudi untuk menghentikan eksekusi mati pelaku pidana anak dan mulai meninjau kewajiban mereka di bawah undang-undang HAM internasional," imbuhnya.

Secara terpisah, Amnesty International menyebutkan adanya aksi penganiayaan terhadap ketujuh pria tersebut. Menurut Amnesty International, ketujuh pria tersebut telah disiksa demi mendapatkan pengakuan mereka.

"Vonis mati menunjukkan bahwa persidangan kasus ini berjalan tidak adil," sebut Amnesty dalam pernyataannya.

Arab Saudi dikenal sebagai salah satu negara yang kerap melakukan eksekusi mati. Tercatat sepanjang tahun 2013 ini, otoritas Saudi telah mengeksekusi mati 17 orang. Sedangkan sepanjang tahun 2012 lalu, tercatat ada 76 orang yang dihukum pancung.

Kerajaan Saudi memberlakukan hukuman mati bagi setiap tindak pidana tertentu, seperti pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba dan kemurtadan. Hukuman mati dilakukan dengan cara dipancung. detikNews

No comments:

Post a Comment