26 Mei 2013
alarabiya.net
Inilah Amina (19) yang dikecam para pemuka agama Tunisia karena mengunggah foto telanjang dadanya ke akun Facebook-nya.
TUNIS, KOMPAS.com -
Ameenah Tyler (19), yang sempat membuat geger Tunisia ketika mengunggah
foto telanjang dadanya ke internet sebagai bentuk protes, terancam
hukuman penjara enam bulan. Demikian kuasa hukum Ameenah.
Ameenah, yang bersembunyi setelah mendapat ancaman pembunuhan dari seorang ulama radikal, mencoba untuk melakukan protes baru di pusat keagamaan Kairouan, di mana umat Muslim ultrakonservatif berencana menggelar pertemuan tahunan.
Sejumlah saksi mata melihat Ameenah menuliskan nama FEMEN, kelompok aktivis perempuan Ukraina yang kerap melakukan aksi protes telanjang, di dinding sebuah makam dekat masjid raya.
Polis menduga Ameenah akan kembali melepas pakaiannya. Massa yang marah kemudian mengepun perempuan itu, beruntung polisi kemudian membawanya pergi.
Kuasa hukum Ameenah, Mokhtar Jannene, mengatakan, kliennya hanya dikenakan dakwaan membawa barang berbahaya, yang ternyata hanyalah benda berukuran sebesar pensil yang biasa digunakan untuk menyemprotkan cairan pedas kepada orang yang berbahaya.
"Kasus ini hanya sebuah akrobat hukum," kata Mokhtar.
Dia menambahkan, dakwaan untuk Ameenah didasarkan pada undang-undang tahun 1894 yang seharusnya tak bisa digunakan dalam kasus ini.
"Klien saya menerima benda itu dari seorang wartawan asing yang mewawancarainya dan memberikannya sebagai alat untuk melindungi diri," ujar Mokhtar.
Mokhtar menambahkan, Ameenah dalam kondisi yang baik dan akan menjalani sidang pada Kamis (31/5/2013).
Ameenah, yang bersembunyi setelah mendapat ancaman pembunuhan dari seorang ulama radikal, mencoba untuk melakukan protes baru di pusat keagamaan Kairouan, di mana umat Muslim ultrakonservatif berencana menggelar pertemuan tahunan.
Sejumlah saksi mata melihat Ameenah menuliskan nama FEMEN, kelompok aktivis perempuan Ukraina yang kerap melakukan aksi protes telanjang, di dinding sebuah makam dekat masjid raya.
Polis menduga Ameenah akan kembali melepas pakaiannya. Massa yang marah kemudian mengepun perempuan itu, beruntung polisi kemudian membawanya pergi.
Kuasa hukum Ameenah, Mokhtar Jannene, mengatakan, kliennya hanya dikenakan dakwaan membawa barang berbahaya, yang ternyata hanyalah benda berukuran sebesar pensil yang biasa digunakan untuk menyemprotkan cairan pedas kepada orang yang berbahaya.
"Kasus ini hanya sebuah akrobat hukum," kata Mokhtar.
Dia menambahkan, dakwaan untuk Ameenah didasarkan pada undang-undang tahun 1894 yang seharusnya tak bisa digunakan dalam kasus ini.
"Klien saya menerima benda itu dari seorang wartawan asing yang mewawancarainya dan memberikannya sebagai alat untuk melindungi diri," ujar Mokhtar.
Mokhtar menambahkan, Ameenah dalam kondisi yang baik dan akan menjalani sidang pada Kamis (31/5/2013).
No comments:
Post a Comment