Pelaku
pembunuhan Amelia Almas Adzani (21) seorang sales promotion girl (SPG)
yang juga mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Semarang, berhasil
dibekuk, Selasa (21/5/2013) petang. Pelaku Pisa Al Pairun (22), warga
asal Cilacap yang bekerja sebagai kuli bangunan di samping rumah kos
korban.
Penangkapan tersangka dengan melibatkan anjing pelacak milik Polrestabes Semarang. Anjing itu mencium bau yang mencurigakan dan kemudian loncat ke bangunan sebelah. Di sebuah bangunan yang tengah digarap, anjing itu menemukan barang bukti berupa handphone milik korban dan pisau yang digunakan untuk membunuh. Barang bukti itu disimpan di atap bangunan tersebut.
Anjing pelacak kemudian mengendus dan berlari ke arah pelaku yang saat itu sedang duduk usai bekerja. Polisi langsung menangkap pemuda itu.
Tersangka Pisa Al Pairun mengaku membunuh Amelia Almas Adzani (21) pada Minggu (19/5) sekitar pukul 13.00 Wib. Untuk menuju kamar korban, pelaku meloncat dari jendela bangunan yang digarap kemudian berjalan melewati genting dan menuju kamar korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, saat diperiksa tersangka mengaku ketika masuk kamar korban dengan mudah karena pintunya tidak terkunci. Tersangka melihat korban sedang tiduran posisinya telungkup sambil televisi.
Pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang. Korban sempat meronta dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan langsung ditusukan ke leher belakang korban. Pelaku kemudian menggorok leher bagian depan.
“Tersangka mengaku sempat membuka celana korban, namun belum sempat dicabuli. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban seperti lima buah kartu ATM, dua jam, enam korek api, dua kacamata dan dua handphone.
Penangkapan tersangka dengan melibatkan anjing pelacak milik Polrestabes Semarang. Anjing itu mencium bau yang mencurigakan dan kemudian loncat ke bangunan sebelah. Di sebuah bangunan yang tengah digarap, anjing itu menemukan barang bukti berupa handphone milik korban dan pisau yang digunakan untuk membunuh. Barang bukti itu disimpan di atap bangunan tersebut.
Anjing pelacak kemudian mengendus dan berlari ke arah pelaku yang saat itu sedang duduk usai bekerja. Polisi langsung menangkap pemuda itu.
Tersangka Pisa Al Pairun mengaku membunuh Amelia Almas Adzani (21) pada Minggu (19/5) sekitar pukul 13.00 Wib. Untuk menuju kamar korban, pelaku meloncat dari jendela bangunan yang digarap kemudian berjalan melewati genting dan menuju kamar korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, saat diperiksa tersangka mengaku ketika masuk kamar korban dengan mudah karena pintunya tidak terkunci. Tersangka melihat korban sedang tiduran posisinya telungkup sambil televisi.
Pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang. Korban sempat meronta dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan langsung ditusukan ke leher belakang korban. Pelaku kemudian menggorok leher bagian depan.
“Tersangka mengaku sempat membuka celana korban, namun belum sempat dicabuli. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban seperti lima buah kartu ATM, dua jam, enam korek api, dua kacamata dan dua handphone.
No comments:
Post a Comment