Brisbane - Gara-gara memaksa anaknya
makan cabai, lelaki Indonesia harus ke mahkamah di Australia. Lelaki berusia 32
tahun ini dijerat dakwaan penyiksaan terhadap anak laki-lakinya.
Seperti dilansir brisbanetimes.com.au, Isnin (3/6/2013), WNI ini ditangkap polis setempat, bulan Mei lalu. Selain memaksa sang anak yang berusia 8 tahun untuk memakan cabai, WNI ini juga memukul puteranya dengan kabel elektrik.
Dia dijerat dua dakwaan sekaligus, yakni penganiayaan dan penyerangan dengan senjata hingga mengakibatkan luka-luka.
Perbicaraan kes ini dijalankan di Brisbane pada Isnin (3/6) siang waktu setempat. Dilaporkan, WNI ini terkejut ketika mengetahui tindakannya tersebut yang bertujuan untuk mendisiplinkan anaknya, tergolong pelanggaran undang-undang di Australia.
Lelaki ini disebutkan sudah lama tinggal di wilayah pinggiran Brisbane. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal identiti maupun pekerjaannya .
Peguam lelakiIndonesia ini, Nick Hanly, berkeras terdapat 'bentrokan budaya' dalam kes ini. Menurut Hanly, metode penegakan disiplin semacam ini tidak dilarang di Indonesia.
Perbicaraan kes ini masih akan terus berlanjut. Perperbicaraan selanjutnya akan dijalankan pada 24 Jun mendatang. Ketika ini, lelaki tersebut dalam penahanan pihak keselamatan setempat.
Seperti dilansir brisbanetimes.com.au, Isnin (3/6/2013), WNI ini ditangkap polis setempat, bulan Mei lalu. Selain memaksa sang anak yang berusia 8 tahun untuk memakan cabai, WNI ini juga memukul puteranya dengan kabel elektrik.
Dia dijerat dua dakwaan sekaligus, yakni penganiayaan dan penyerangan dengan senjata hingga mengakibatkan luka-luka.
Perbicaraan kes ini dijalankan di Brisbane pada Isnin (3/6) siang waktu setempat. Dilaporkan, WNI ini terkejut ketika mengetahui tindakannya tersebut yang bertujuan untuk mendisiplinkan anaknya, tergolong pelanggaran undang-undang di Australia.
Lelaki ini disebutkan sudah lama tinggal di wilayah pinggiran Brisbane. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal identiti maupun pekerjaannya .
Peguam lelakiIndonesia ini, Nick Hanly, berkeras terdapat 'bentrokan budaya' dalam kes ini. Menurut Hanly, metode penegakan disiplin semacam ini tidak dilarang di Indonesia.
Perbicaraan kes ini masih akan terus berlanjut. Perperbicaraan selanjutnya akan dijalankan pada 24 Jun mendatang. Ketika ini, lelaki tersebut dalam penahanan pihak keselamatan setempat.
No comments:
Post a Comment