Meski komedi, tetapi kartun menurut ulama ini tetap melanggar ajaran Islam.
Seorang ulama di India mengeluarkan sebuah fatwa atau dekrit yang melarang warga menonton film kartun.
Fatwa ini dikeluarkan oleh pemimpin keagamaan di Sekolah Agama Darul Uloom, Deoband, India.
Dalam fatwanya disebutkan bahwa menonton film animasi,
termasuk yang menayangkan karakter komedi, bertentangan dengan ajaran
Islam, demikian laporan koran Bangalore, Deccan Herald.
Ulama Mufti Aris Quasmi dari Darul Uloom mengatakan: "Gambar kartun. Selain bukan untuk anak-anak. Semestinya tidak ditonton."
"Ada banyak interpretasi dalam ajaran Islam terkait
penggambarkan obyek animasi, yang kebanyakan melarang dengan tegas semua
gambar yang meniru ciptaan Allah."
Fatwa yang dikeluarkan Darul Uloom ini mendapatk kritik
dari salah seorang anggota Dewan Hukum Personal India yang menyebut
fatwa tersebut justru "membuat cemooh" bagi Islam.
"Saya rasa mufti yang mengeluarkan fatwa tersebut tidak
mengetahui atau memahami seni kartun sama sekali," kata seorang Imam
senior kepada koran Mumbai, DNA.
Ini bukan pertama kali sebuah fatwa menimbulkan
kontroversi. Di masa lalu fatwa tentang perempuan yang menggunakan
parfum mengandung alkohol, bertato, memakai jeans atau rambut bergaya
barat dianggap melanggar hukum, juga menimbulkan perdebatan.
Sumber: BBC Indonesia
No comments:
Post a Comment