Saturday, February 8, 2014

Banting Bayi ke Lantai, Polis Dipenjara 3 Tahun

07 Feb 2014
 
gambar hiasan
Beijing - Seorang polis di China dihukum 3 tahun penjara atas dakwaan mencederakan seorang bayi. Polis ini membanting bayi berusia 7 bulan tersebut ke lantai.

Guo Zengxi (50) dinyatakan bersalah atas dakwaan menyebabkan cedera dengan disengaja oleh pmahkamah. Demikian seperti dilaporChina Daily, Jumat (7/2/2014).

Guo membanting bayi perempuan tersebut ke lantai pada 18 Julai 2013 lalu. Akibat tindakannya ini, bayi tersebut mengalami cedera cukup parah di bahagian kepala. Guo ditangkap oleh polis  setempat pada 22 Ogos  2013 lalu dan kemudian dibicarakan.

Pasca insiden ini, Guo dipecat dari korpsnya, yakni biro keamanan publik wilayah Linzhou. Dia juga diusir dari keanggotaan Parti Komunis China yang berkuasa di negara tersebut.

Melalui peguamya, Guo mengakui perbuatannya tersebut. Dia menyatakan, ketika itu dirinya berada di bawah pengaruh alkohol usai minum-minum. Guo juga menyatakan, dirinya tidak bermaksud melukai bayi perempuan tersebut.

Peguam Guo menyatakan kliennya tidak akan mengajukan rayuan atas keputusan ini. Sang peguam menambahkan, Guo jmahkamah dimulai.
sumber dari DetikNews

No comments:

Post a Comment