26 Apr 2014
Sementara dalam fatwa lainnya, Burhami dengan nyata menggambarkan
bagaimana seorang lelaki harus benar-benar melihat isterinya telah
melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain sehingga dia dapat mengklaim
sebagai kes perzinahan dan kerana itu sang suami berhak untuk
membunuh isterinya, seperti dilapor stesyen televisyen Al Arabiya, Jumaat
(25/4).
Burhami menerbitkan fatwanya itu di web Anasalafy.com, yang
dikaitkan dengan gerakan Panggilan Salafi, sayap spritual dari Parti
Al-Nur Mesir. Dia menjelaskan memungkinkan seorang isteri untuk diperkosa
sama saja seperti rompakan wang.
"Dalam hal ini sang suami terpaksa (untuk menyerahkan isterinya) dan tidak berkewajiban (untuk membela isterinya)," kata dia.
Fatwa itu langsung mendapat kecaman di Mesir dan menimbulkan protes di media sosial.
Assaeed Mohammad Ali, seorang pegawai di Kementerian Agama Mesir,
mengatakan kepada akhbar Al-Masry Al-Youm bahawa fatwa Burhami tidak
memiliki dasar baik itu dalam syariah Islam atau hukum negara pada
umumnya.
"Setiap muslim harus melindungi kehormatannya bahkan jika itu terpaksa
membawa mereka ke penjara atau pada kematian. Pengorbanan untuk
melindungi kehormatan seorang isteri adalah kewajiban agama," dia
menjelaskan.
Fatwa kontroversial Burhami juga memicu kritikan dari para
cendekiawan di Universiti al-Azhar, salah satu pusat utama pendidikan
sastra Arab dan pengkajian Islam Sunni di dunia.
Syekh Ali Abu al-Hasan, mantan ketua komite fatwa Al-Azhar, yang
dikutip oleh web Elaph, mengatakan fatwa Burhami tidak mendasar pada
syariah Islam dan melindungi kehormatan seorang wanita adalah kewajiban
seorang suami dan keluarganya.
Mohammad al-Shahat al-Jundi, seorang anggota Dewan Penelitian Islam,
juga mengkritik fatwa Burhami dan mengatakan hal itu tidak mendasar pada
setiap patokan yang dapat diandalkan.
Tetapi Syekh Ali Hatem, seorang jurucakap untuk Dewan Pemerintahan
dari Panggilan Salafi, membela koleganya itu dan menuduh penyusup tidak
disebutkan namanya telah mencuba untuk menciptakan krisis dan
menimbulkan masalah.
Dia mengatakan pertanyaan-pertanyaan yang diminta terkait fatwa itu seperti sebuah 'perangkap'.
"Syekh Burhami menekankan kewajiban untuk membela kehormatan. Tetapi
jika suami tertentu tidak mampu mempertahankan dirinya, sehingga menyebabkan kematiannya dan kehormatan isterinya akan membahayakan, apa yang boleh dia
lakukan? Dia diperbolehkan untuk memilih antara mengorbankan kehormatan
isterinya atau melindungi hidupnya," ujar dia, dalam pernyataan yang
dikutip oleh Al-Masry Al-Youm.
Fatwa aneh lainnya yang mengatakan bahawa berdasarkan agama seorang
muslim dapat membunuh isterinya jika dia ketahuan tertangkap melakukan
hubungan seksual dengan lelaki lain, juga membuat Burhami mendapat
gelombang kritikan lainnya.
Anggota Dewan Penelitian Islam Mesir, Al-Jundi, juga mengecam fatwa
itu dan mengatakan semua klaim perzinahan harus dibawa ke mahkamah dan
pembunuhan bukan sebuah bentuk dari hukuman dalam kes terbukti
perzinahan.
"Dalam kes perzinahan, seorang suami tidak dapat melanggar hukum
dan mendapatkan hak-hak mereka dengan cara memperlihatkan kekuatan dari
lengan mereka," ucap Al-Jundi kepada laman Youm7.
Burhami, yang merupakan seorang ulama garis keras, membuat pernyataan
itu dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan di websitenya.
Dua hari lalu, Kementerian Agama Mesir melarang ulama Salafi itu
dalam memberikan khotbah di setiap masjid di Mesir, meski mereka
beralasan larangan itu dikeluarkan lantaran Burhami bukan lulusan
Al-Azhar.
No comments:
Post a Comment