Thursday, April 10, 2014

Pegawai tinggi Korea Utara dihukum mati dengan senjata penyembur api

Senjata penyembur api (Foto: Ebaum)  
Senjata penyembur api (Foto: Ebaum)
PYONGYANG - Seorang pegawai tinggi Korea Utara (Korut) diberitakan menjadi korban hukuman mati terbaru oleh pemerintahan Kim Jong-Un. Pegawai tersebut diketahui dieksekusi dengan senjata penyembur api atau biasa disebut flamethrower.

Satu laporan dari media Korea Selatan (Korsel) Chosun Ilbo mendapatkan keterangan eksekusi mati ini dari seorang sumber yang tidak diketahui namanya. Sumber itu menyebutkan, pegawai yang dihukum mati adalah Wakil Menteri Keselamatan Publik O Sang-hon.

Sebelumnya, Jong-Un juga melakukan eksekusi mati terhadap pamannya sendiri, Jang Song-Taek. Sang-hon dihukum mati kerana dianggap meneruskan kebijakan Jang untuk merubah Kementerian Keselamatan Publik menjai divisi keselamatan peribadi, yang ditujukan untuk mengamanan perniagaan peribadi Jang.

Tidak dapat dipastikan bahawa khabar mengenai eksekusi mati ini boleh disahkan kebenarannya . Umumnya laporan dari sebuah publikasi Korsel, boleh berisi satu  propaganda. Demikian diberitakan International Business Times, Selasa (8/4/2014).

Jang Song-Taek yang merupakan paman dari Kim Jong-Un, dianggap sebagai orang terkuat kedua di Korea Utara. Dirinya dieksekusi mati pada 12 Desember 2013 dengan tuduhan melakukan ploting perlawanan terhadap pemerintahan Jong-Un.

Total, 11 pegawai tinggi Korut telah divonis hukuman mati atas kaitan dengan Jang. Sementara departemen yang dahulu dipimpin oleh Jang, saat ini sudah dinon-aktifkan.okezone 10/4/14

No comments:

Post a Comment