3/8/14
Polis Yaman bersama Iftikhar (8), kanak-kanak perempuan yang akan dinikahkan
orang tuanya. Polis berhasil menggagalkan pernikahan muda itu setelah
mendapatkan laporan dari aktivis setempat.
Ayah anak perempuan itu, seorang duda, dilaporkan
mengatur pernikahan tersebut kerana menginginkan wang pernikahan atau
mahar dari keluarga anak laki-laki kerana dia sendiri ingin
menikah semula.
Pernikahan itu berlangsung beberapa hari lalu di satu desa, dekat perbatasan dengan Tajikistan. Ayah anak perempuan mengatakan kepada TV Tolo Afganistan bahawa dia telah berbicara dengan ulama setempat dan menanyakan apakah anaknya perlu dinikahkan.
"Mereka mengatakan ya saya boleh kerana saya perlu wang dan saya dapat membantu biaya hidup saya," katanya.
Foto-foto di media Afghanistan menunjukkan anak perempuan kecil dengan mengenakan jilbab bersanding dengan anak laki-laki itu.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah Afghanistan gagal melaksanakan undang-undang untuk mengatasi masalah pernikahan di bawah umur ini. Berdasarkan data pemerintah, 53 peratus perempuan Afganistan pada usia 25-49 menikah pada usia 18 tahun.
Editor | : Ervan Hardoko |
Sumber | : BBC Indonesia/KOMPAS.com |
No comments:
Post a Comment