Monday, October 27, 2014

Ulama dipenjara 20 tahun kerana perkosa budak

  27/10/14
Kabul - Seorang ulama di Afghanistan  dipenjara 20 tahun penjara  atas kes pemerkosaan. Ulama ini dinyatakan bersalah telah memperkosa seorang kanak-kanak perempuan berusia 10 tahun.

Yang menarik, mangsa langsung mengkonfrontasi pelaku di dalam mahkamah, meskipun dia dilarang oleh keluarganya. Perbicaraan kes ini berjalan pada Sabtu  25/10/14 di Kabul, Afghanistan.

Seperti dilansir CNN, Isnin (27/10/2014), yang tidak biasa dalam kes semacam ini ialah mangsa memiliki keberanian untuk maju ke depan dan menceritakan kejahatan suspek terhadapnya.

"Ini membuat kita lebih yakin dan percaya pada sistem keadilan di negara ini," ucap pengarah program pada Women for Afghan Women (WAW), yang merupakan organisasi HAM internasional yang memperjuangkan hak wanita, Naheed Samadi Bahram kepada CNN dari Kabul.

"Seorang anak perempuan dari wilayah yang jauh mendapatkan keadilan untuk dirinya, ini luar biasa. Ini merupakan kejayaan bagi HAM di negara ini," imbuhnya.

Menurut laporan media setempat, pemerkosaan ini terjadi pada Mei lalu di desa Kunduz yang merupakan tempat asal korban. Keterangan WAW menyebut, suspek yang seorang mullah setempat bernama Mohammad Amin, mengajar soal agama kepada korban dan sejumlah anak perempuan lainnya.

Pada suatu hari di bulan Mei lalu, Amin meminta tiga anak untuk tinggal sebentar usai kelas, agar membantunya membersihkan masjid. Usai bersih-bersih, anak tersebut hendak pulang, namun Amin meminta korban tinggal. Ketika itulah, korban diperkosa pelaku.
sumber:detikNews

No comments:

Post a Comment