Kim Jong Un (KCNA)
Pyongyang - Pemerintah Korea Utara
(Korut) melarang penggunaan nama pemimpin mereka, Kim Jong Un oleh rakyat
biasa. Siapapun yang memiliki nama yang sama dengan Jong Un, harus
menukar nama mereka dengan yang lain.
Seperti dilaporkan media Korea |Selatan, KBS dan dilansir Reuters, Rabu (3/12/2014), Korea Utara memberlakukan pelarangan yang sama terhadap nama dua pemimpin terdahulu mereta , yakni ayah Jong Un, Kim Jong Il dan datuknya, Kim Il Sung.
Larangan ini, menurut KBS, merupakan sebhagian dari propaganda untuk membangun sosok yang dipuja dan dikultuskan oleh rakyat Korea Utara.
Dengan adanya larangan ini, nama Kim Jong Un tidak diperbolehkan untuk digunakan oleh setiap bayi yang baru lahir. Sedangkan bagi orang-orang yang memiliki nama yang sama dimestikan untuk mengganti nama mereka.
Yang dimaksud dengan mengganti nama, menurut KBS yang mengutip pegawai korea Utara , ialah mengganti nama pada data kelahiran, akta kepemilikan rumah dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Kim Jong Il, yang merupakan ayah Jong Un memberlakukan larangan ini pada tahun 2011 lalu. Jong Il meninggal dunia pada Desember tahun yang sama, kemudian Jong Un menggantikan kepemimpinan ayahnya.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan yang menangani hubungan dengan Korea Utara, tidak boleh memastikan laporan KBS ini. Namun menurut mereka, laporan tersebut cukup masuk akal.
"Larangan ini sangat mungkin diberlakukan, mengingat Korut juga memiliki kebijakan yang sama pada era Kim Jong Il dan Kim Il Sung," ucap salah satu pegawai kementerian tersebut.
Tidak diketahui pasti ada berapa orang di Korut yang memiliki nama sama dengan Kim Jong Un. Namun marga Kim tergolong umum dan nama Jong Un cukup sering diberikan orang tua kepada anaknya.
Seperti dilaporkan media Korea |Selatan, KBS dan dilansir Reuters, Rabu (3/12/2014), Korea Utara memberlakukan pelarangan yang sama terhadap nama dua pemimpin terdahulu mereta , yakni ayah Jong Un, Kim Jong Il dan datuknya, Kim Il Sung.
Larangan ini, menurut KBS, merupakan sebhagian dari propaganda untuk membangun sosok yang dipuja dan dikultuskan oleh rakyat Korea Utara.
Dengan adanya larangan ini, nama Kim Jong Un tidak diperbolehkan untuk digunakan oleh setiap bayi yang baru lahir. Sedangkan bagi orang-orang yang memiliki nama yang sama dimestikan untuk mengganti nama mereka.
Yang dimaksud dengan mengganti nama, menurut KBS yang mengutip pegawai korea Utara , ialah mengganti nama pada data kelahiran, akta kepemilikan rumah dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Kim Jong Il, yang merupakan ayah Jong Un memberlakukan larangan ini pada tahun 2011 lalu. Jong Il meninggal dunia pada Desember tahun yang sama, kemudian Jong Un menggantikan kepemimpinan ayahnya.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan yang menangani hubungan dengan Korea Utara, tidak boleh memastikan laporan KBS ini. Namun menurut mereka, laporan tersebut cukup masuk akal.
"Larangan ini sangat mungkin diberlakukan, mengingat Korut juga memiliki kebijakan yang sama pada era Kim Jong Il dan Kim Il Sung," ucap salah satu pegawai kementerian tersebut.
Tidak diketahui pasti ada berapa orang di Korut yang memiliki nama sama dengan Kim Jong Un. Namun marga Kim tergolong umum dan nama Jong Un cukup sering diberikan orang tua kepada anaknya.
Sumber: detikNews
No comments:
Post a Comment