Wednesday, July 15, 2015

Pencuri telepon dapat hadiah duit sebagai gantirugi

 15/7/15

 Pengadilan China hadiahkan Rp 146,8 juta untuk pencuri ponsel
Ilustrasi pencuri ponsel. ©2012 Merdeka.com
Merdeka.com - Sebuah mahkamah di China menjatuhkan hukuman sanksi wajib bayar sebesar 70 ribu yuan  kepada tertuduh pelaku pencurian telepon selular yang beraksi Februari lalu.
Tidak hanya itu, si pencuri ini yang bernama Zeng, juga mendapat 'hadiah' percubaan selama tiga bulan alih-alih dipenjara.

Dikutip dari Channel News Asia, Rabu, (15/7), lelaki yang jadi korban bernama Yuan menangkap   Zeng ketika berusaha mencuri teleponnya.
Zeng yang terangkap tangan sedang melakukan aksi tersebut berhasil ditahan oleh Yuan dan dua temannya.
Namun, aksi yang terjadi di Dongguan ini tidak langsung dilaporkan Yuan kepada polis.

Zeng yang mendapat sejumlah luka akibat ditahan Yuan, dkk. memanfaatkan keadaan ini untuk mengadukan perbuatan Yuan kepada polis .

Kesaksian Yuan di Mahkamah Awam No.3 Dongguan berakhir pahit, apa yang disampaikan malah dinilai sebagai aksi main hakim sendiri, seperti yang diberitakan akhbar setempat, the Global Times.
Di China, kota Dongguan memang terkenal sebagai kotanya para pendosa. Parti Komunis China juga menekankan untuk lebih memperketat aturan hukum dan sistem pengadilan.

Diketahui Yuan tidak berusaha melakukan rayuan  dan hinggga berita ini diturunkan, tidak ada khabar lanjutan yang melaporkan kelanjutan nasib Zeng terkait aksi pencuriannya

No comments:

Post a Comment