27/10/16
Demi
menyenangkan buah hatinya di kampung jauh di sana, Nur Aida nekat
mencuri beberapa pasang sepatu hingga akhirnya dipenjara di sel tahanan Polsek
Kuta. Aida yang merantau mencuri dari tempat dia bekerja di salah satu kedai kasut di Discovery Shoping Mall, jalan Kartika Plaza Kuta, Bali.
Aida ditangkap lantaran adanya laporan dari sekuriti setempat yang menerima laporan hilangnya beberapa jenis jenama sepatu kanak-kanak dan lelaki dewasa. Dari laporan tersebut, polis melakukan pemeriksaan terhadap pegawai di stand sepatu tersebut. Gelagat mencurigakan terlihat dari Aida, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam.
Akhirnya, Nur Aida mengaku mengambil empat pasang sepatu, selain itu ia juga pernah mengambil delapan pasang pada bulan Ogos 2016 dan empat sepatu dikirimnya ke keluarganya di Madura. Sedangkan empat lainnya dia simpan di kamar kosnya Jalan Dewi Sartika Gang Mangga, Tuban Kabupaten Badung Bali.
Pengakuannya, sepatu yang dicurinya dikirim ke Madura untuk anaknya dan keluarganya. Sedangkan bakinya dia merancang akan dikirim andai sepatu kiriman awal rosak.
"Barang bukti yang telah disita, empat pasang sepatu kanak-kanak dan satu pasang sepatu laki-laki, dan total kerugian seluruhnya yang dilaporkan mencapai Rp 5 juta," Kata Polis Kuta Kompol Wayan Sumara, Khamis (27/10).
Atas tindakannya, Aida akhirnya diancam pasal pencurian 362 KUHP dan pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aida ditangkap lantaran adanya laporan dari sekuriti setempat yang menerima laporan hilangnya beberapa jenis jenama sepatu kanak-kanak dan lelaki dewasa. Dari laporan tersebut, polis melakukan pemeriksaan terhadap pegawai di stand sepatu tersebut. Gelagat mencurigakan terlihat dari Aida, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam.
Akhirnya, Nur Aida mengaku mengambil empat pasang sepatu, selain itu ia juga pernah mengambil delapan pasang pada bulan Ogos 2016 dan empat sepatu dikirimnya ke keluarganya di Madura. Sedangkan empat lainnya dia simpan di kamar kosnya Jalan Dewi Sartika Gang Mangga, Tuban Kabupaten Badung Bali.
Pengakuannya, sepatu yang dicurinya dikirim ke Madura untuk anaknya dan keluarganya. Sedangkan bakinya dia merancang akan dikirim andai sepatu kiriman awal rosak.
"Barang bukti yang telah disita, empat pasang sepatu kanak-kanak dan satu pasang sepatu laki-laki, dan total kerugian seluruhnya yang dilaporkan mencapai Rp 5 juta," Kata Polis Kuta Kompol Wayan Sumara, Khamis (27/10).
Atas tindakannya, Aida akhirnya diancam pasal pencurian 362 KUHP dan pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber:Merdeka.com
No comments:
Post a Comment