Tribun Medan/Array A Argus
Ilustrasi korban pemerkosaan
MANADO - SM (35) warga kecamatan Aertembaga Kota Bitung
ditangkap oleh anggota Polsek Aertembaga, Jumaat (28/4) pukul 14.00
Wita, setelah dilaporkan oleh mantan isteri kerana diduga mencabuli Bunga
(15) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini sudah terjadi berulang
kali. Bahkan setiap kali SM melakukan aksinya, ia terlebih dulu memukuli
korban.
Bahkan korban juga mengaku setiap kali sang ayah melakukan hal tersebut, ia sudah dalam keadaan mabuk.
SM sendiri, ketika ditangkap membantah semua tuduhan tersebut. Namun
ketika dipertemukan dengan isteri dan anaknya, ia kemudian mengakui
perbuatannya.
Dari pengakuan SM, kejadian ini pertama kali dilakukannya pada pertengahan Jun tahun 2016 lalu.
Ia mengaku tak kuasa menahan nafsu berahinya kerana sudah terpengaruh oleh alkohol.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui
Kasubbag Humas, AKP Idris Musa ketika dihubungi, membenarkan adanya
laporan kes tersebut.
“SM sudah ditahan di Mapolsek Aertembaga,” jelasnya.
Tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 81 ayat 3 subsider pasal
82 ayat 2 UU RI Nombor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor
24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas
Sumber:TRIBUNNEWS.COM
No comments:
Post a Comment