Sunday, May 28, 2017

Seorang lelaki Oku dihukum mati di Arab

 28/05/2017
Seorang lelaki OKU di Arab Saudi, Munir al-Adam (23, pernah diseksa.(The Independent/Getty)
RIYADH   - Para aktivis Arab Saudi yakin otoriti negara kerajaan tampaknya semakin berani setelah Presiden AS, Donald Trump, tidak mengangkat masalah HAM dalam lawatannya ke Riyadh  minggu  lalu.
Sebuah mahkamah Arab Saudi telah mengukuhkan hukuman mati terhadap serorang lelaki OKU yang ditangkap kerana menghadiri sebuah tunjuk perasaan, kata aktivis.

Munir al-Adam (23) , yang dipukul sampai babak-belur telah kehilangan pendengarannya sejak demonstrasi di daerah yang didominasi kelompok Syiah di timur negara itu pada 2012.
Para aktivis HAM telah mengecam keputusan itu, dan menyebutnya sebagai keputusan yang "mengejutkan" dan meminta intervensi dari Rumah Putih.

Adam dihukum dengan hukuman mati dalam sebuah peradilan rahsia oleh Pengadilan Pidana Khusus Arab Saudi tahun lalu.
Sekarang, sebuah mahkamah rayuan juga telah mengekalkan vonis tersebut untuk segera dieksekusi, sekalipun ada kritik tajam dari dunia internasional.
Sepertinya, Adam masih memiliki satu kesempatan lagi untuk mengajukan rayuan sebelum Raja Salman akhir menandatangani surat perintah untuk eksekusi.

"Kes Munir sungguh sangat mengejutkan – Rumah Putih tentu bakal malu bahwa sekutu Arab Saudi telah menyeksa seorang penunjuk perasaan yang cacat sampai kehilangan pendengarannya, kemudian memovisnya hukuman mati kerana 'pengakuannya dipaksa'," kata Maya Foa, Direktur Reprieve, sebuah badan pegiat keadilan hukum.

Menurut para aktivis hukum, Adam diseksa oleh polisi--walau catatan medisnya ia memiliki kecacatan--dan dipaksa untuk menandatangani satu pengakuan palsu.

Lelaki tersebut sebenarnya seorang yang memiliki cacat fisikal, yakni mengalami gangguan penglihatan dan pendengaran, kerana kecelakaan patah tulang tengkorak masa kecil.

Dia didakwa melakukan tindakan kekerasan dalam sebuah demonstrasi, kata juru cakap Reprieve kepada The Independent, namun tidak ada bukti yang diungkap dalam dalam persidangannya selain pengakuan yang ditandatanganinya dan dibuat di bawah paksaan polis , kata para aktivis.

Pihak berwenang menuduh Adam "mengirim pesan teks", tetapi buruh kasar itu ternyata terlalu miskin untuk boleh membeli sebuah telepon seluler.
Keputusan mahkamah rayuan yang menguatkan hukuman mati itu terjadi setelah Presiden Trump melawat Arab Saudi dan bertemu para pegawai tinggi negara-negara Teluk.

Menurut media Inggris itu, Arab Saudi merupakan salah satu "algojo" terkejam dalam memberikan hukuman di seluruh dunia dan juga paling tinggi dalam kasus pelanggaran HAM.

Pemerintahan sebelumnya telah mengangkat isu HAM dengan para pemimpin Arab Saudi. Namun, para pegiat hukum percaya bahwa kegagalan Trump untuk melakukannya mungkin telah membuat negara kerajaan itu untuk mengambil keputusan hukum yang kontroversial itu.

Foa mengatakan, "Penghakiman terbaru itu menunjukkan bahwa, karena gagal mempersoalkan pelanggaran HAM di Arab Saudi, Presiden Trump telah mendorong kerajaan untuk terus melanjutkan penyiksaan dan eksekusi para pengunjuk rasa."

"Pemerintahan Trump sekarang harus segera membela nilai-nilai HAM. Mereka harus menyerukan pembebasan Munir, dan semua orang lain yang menghadapi eksekusi, sebab mereka hanya menggunakan kebebasan berekspresi." 
Sumber:KOMPAS.com

No comments:

Post a Comment