Wednesday, July 19, 2017

Seorang Isteri Tuntut Cerai Sebab Suaminya Tak Jawab Pesan Chat

18/7/17

Foto: Reuters
Foto: Reuters
TAIWAN – Seorang hakim di Taiwan mengkabulkan permohonan seorang isteri yang menceraikan suaminya kerana suaminya tidak membalas pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi chat Line. Wanita bermarga Lin tersebut mengatakan, suaminya tidak membalas pesan yang dikirimkannya ketika dia dibawa ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan kereta.

Wanita berusia 50-an itu membuktikan ke mahkamah keluarga, di Daerah Hsinchu, bahwa pesannya telah diterima oleh suaminya yang ditunjukkan dengan tanda telah terbaca. Hakim Kao yang menyidangkan kes ini menilai bukti itu cukup untuk menunjukkan bahwa pernikahan pasangan itu sudah tidak dapat diselamatkan lagi.

"Terdakwa tidak menyoalkan tentang penggugat, dan informasi yang dikirim oleh penggugat dibacakan tapi tidak dijawab. Perkahwinan pasangan itu tidak dapat diperbaiki lagi," kata hakim ketika membaca keputusannya awal bulan ini sebagaimana dilansir Metro, Selasa (18/7/2017). 

Lelaki itu pada akhirnya memang menjenguk isterinya di rumah sakit dan mengirimkannya sebuah pesan. Tetapi, alih-alih menanyakan kondisi Lin, lelaki itu justru menyebutkan anjing mereka. Hal itu semakin meyakinkan hakim akan situasi perkahwinan mereka. 

Suami Lin, yang berusia 40-an tahun diketahui mengalami kesulitan kewangan dan Lin-lah yang membayar sebahagian besar perbelanjaan di rumah yang mereka tinggal bersama keluarga suaminya. Ibu mertua Lin bahkan pernah menyarankan agar sang isteri meminjam wang untuk membayar cukai yang harus dibayar oleh ayah mertuanya. 

Pasangan tersebut telah menikah selama lima tahun, dan menurut laporan Lin, keluarga suaminya memperlakukannya dengan buruk. Mereka didakwa memonitor waktu yang diperlukan Lin untuk mandi dan berapa banyak air panas yang dia gunakan. Tetapi, pesan di aplikasi Line-lah yang meyakinkan hakim untuk mengkabulkan tuntutan cerai Lin.  
'Sekarang komunikasi internet sangat umum, jadi ini boleh dijadikan bukti. Dulu, kami memerlukan bukti tertulis dari salinan keras,” kata Hakim Kao.

No comments:

Post a Comment