Saturday, May 5, 2018

Kisah Kanibalisme, Pelaku Rebus Alat Vital Mangsa Lalu Dimakan Dengan Nasi

05 Mei 2018  

https: img-o.okeinfo.net content 2018 05 04 340 1894431 kisah-kanibalisme-di-jambi-pelaku-rebus-kemaluan-korban-lalu-dimakan-pakai-nasi-m8IhBEEbno.jpg 
 Terosman, masih bisa tersenyum usai dihukum seumur hidup (Foto: PN Muarabulian)

JAMBI - Masih ingat dengan aksi Sumanto, sang kanibal asal Purbalingga, Jawa Tengah yang makan mayat dengan cara mencurinya di kuburan.


Kisah kanibal Indonesia yang terjadi pada tahun 2003 lalu, terjadi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada tahun 2017 lalu.

Dialah Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman (57) yang diganjar pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu lalu.


Pasalnya, penduduk Dusun Tabuh Pulut Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, dalam amar putusan Majelis Hakim berpendapat, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan dan melanggar Kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo. Kedua Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP.


Berbeda dengan Sumanto yang makan mayat mentah-mentah, terdakwa Mansur justru makan secara tidak lazim. Dia makan alat kelamin (kemaluan) setelah sebelumnya korban dibunuh dengan cara keji.


Ironisnya, terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dilakukan terhadap majikannya sendiri, yakni Dasrullah, warga Desa Tidarkuranji, Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi pada November tahun lalu.


Tidak itu saja, terdakwa melibatkan anak kandungnya sendiri yang di bawah umur untuk menyembunyikan mayat korban dan melakukan pencurian harta benda milik korban.


Menurut Listyo Arif Budiman, Humas PN Muarabulian, akibat perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan, dan sudah merupakan aksi kanibal, Ketua PN Muarabulian Derman P Nababan yang bertindak sebagai Hakim Ketua, dan Andreas Arman Sitepu, Listyo Arif Budiman masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengganjar terdakwa dengan pidana seumur hidup.


Dalam aksinya, terdakwa dendam kesumat dengan korban. Alasannya, selama bekerja selama empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit, selama tiga tahun tidak diberi upah kerja oleh korban.

Padahal, sebelumnya korban menyanggupi memberikan upah sebesar Rp2 juta rupiah per bulan. Namun, kenyataannya yang diterima terdakwa hanya Rp200 ribu per ton buah sawit.


Inilah yang memicu terdakwa merencanakan membunuh korban secara sadis. Tidak hanya dibacok hingga isi perutnya terburai, terdakwa kemudian memotong kemaluan korban menggunakan pisau dapur.


Akan tetapi masih tidak berhasil, selanjutnya, terdakwa mengambil kembali menggunakan golok yang digunakan untuk membacok korban tadi untuk mengiris kemaluan korban hingga putus.


Entah setan apa yang ada dibenak Mansur, usai alat kemaluan korban dipotong malah dijadikan menu makannya. "Kemaluan korban tersebut direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi," tukas Listiyo.

Usai menyantap kuliner yang ekstrim di rumah korban tersebut, kemudian terdakwa beristirahat sejenak menikmati perut yang kenyang makan lauk yang tak ada jualannya di rumah makan.
Dirasa cukup istirahat, terdakwa mendatangi dan membangunkan anaknya berinisial MRF untuk menguburkan mayat korban di di ladang.

Usai melakukan aksi sadis dan kanibal tersebut, tanpa terlihat berdosa terdakwa masih bekerja seperti biasa memanen di kebun milik korban.
Namun, seiring waktu berjalan, terdakwa merasa dihantui oleh ketakutan sebagai kanibal. Akhirnya terdakwa dan anaknya berangkat ke kampung di Padang, Sumatera Barat dengan membawa sepeda motor milik korban.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang mengenakan baju tahanan terlihat tertunduk lemas dan lesu, serta menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Vanda Satriadi Pradipta, Jaksa Penuntut Umum memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati bagi terdakwa, tetapi Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan lain.

Meskipun tindakan terdakwa yang menghabisi majikannya tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan, tegas Listiyo, tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk melakukan pembalasan (retribution), tetapi juga haruslah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dengan adanya tindak pidana itu, yaitu sebagai pembelajaran.

Selain itu, sambungnya, mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya.

No comments:

Post a Comment