Friday, August 3, 2018

Mulut pesalah diselotip ketika perbicaraan kerana tak berhenti mencelah

Mulut Narapidana Diselotip saat Persidangan karena tak Bisa Berhenti Menyela
Sky News
Franklyn Williams
 Seorang hakim meminta mulut banduan yang hadir di perbicaraannya untuk diselotip kerana tidak berhenti mencelah.

Dilansir Tribunnews.com dari Sky News pada Khamis (2/8/2018), hakim John Russo memerintahkan agar mulut Franklyn Williams diselotip untuk mencegahnya berbicara setelah memperingatkannya  untuk diam setidaknya 12 kali selama 30 minit.

Williams (32) dijatuhi hukuman kerana rompakan bersenjata pada ketika itu dan berbicara hampir terus menerus selama perbicaraan.

Hakim Russo mengatakan kepada terdakwa yang mengenakan seragam oren dan duduk di sebelah peguamnya .
"Saya akan mendengar dari peguam anda dan itu berarti menutup mulutnya,"
Ketika itu, Williams masih saja mencelah perkataan sang hakim.
"Itu berarti anda tidak membiarkan saya menceritakan apa yang terjadi," ungkapnya.
"Itu berarti tutup mulutnya sekarang, apakah itu masuk akal?" jawab sang hakim.
"Saya tidak diizinkan berbicara, bagaimana saya harus berbicara," sanggah Williams.

Petugas di ruang mahkamah kemudian merobek selotip merah sepanjang 15 senitimeter dan meletakannya di atas mulutnya.
"Saya akan mengatakan bahwa selama waktu saya menangani empat kesnya, saya tahu pasti, Williams adalah seseorang yang suka berbicara," kata sang hakim kepada Fox News.

"Setiap orang memiliki kesempatan untuk membuat catatan dengan reporter mahkamah saya tetapi kami tidak dapat melakukannya pada masa yang sama, kami tidak dapat melakukannya dengan saling berteriak satu sama lain," jelasnya.
Hakim John Russo
Hakim John Russo (Fox News)
"Jadi maksudku, hari ini adalah tidak pernah membungkam Williams. Aku memberikan untuk berbicara ketika itu tepat tetapi lebih dari tidak dia terus berbicara padaku,"
Fox News mengatakan hakim dari Cuyahoga County, Ohio, telah bertekad untuk mempertahankan sopan satun di mahkamah.

Williams akhirnya dijatuhi hukuman 24 tahun penjara kerana rompakankan, penculikan, dan pencurian

  Tribunnews

No comments:

Post a Comment