TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berusia 24 tahun yang tinggal di Singapura dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat setelah terbukti ngeseks dengan ayahnya dan melakukan hubungan incest (sedarah). Demikian dilansir The Straits Times, minggu ini.
Keputusan mahkamah yang dikeluarkan pada Rabu lalu itu membuat perempuan berusia 24 tahun ini menjadi orang pertama di Negeri Singa itu yang dikenakan tuduhan melakukan hubungan sedarah dan dipercayai ini merupakan putusan pertama di negara itu.
Identiti baik ayah maupun anak perempuannya dirahsiakan atas perintah mahkamah. Sang ayah sudah dijebloskan lebih dulu ke penjara sekitar sembilan bulan lalu.
Perempuan ini dikenai tuduhan melakukan hubungan seks sedarah tahun lalu karena membolehkan ayahnya yang berumur 46 tahun ngeseks dengannya di kamar tidur mereka di Serangoon, pada April 2008.Tribunews
Keputusan mahkamah yang dikeluarkan pada Rabu lalu itu membuat perempuan berusia 24 tahun ini menjadi orang pertama di Negeri Singa itu yang dikenakan tuduhan melakukan hubungan sedarah dan dipercayai ini merupakan putusan pertama di negara itu.
Identiti baik ayah maupun anak perempuannya dirahsiakan atas perintah mahkamah. Sang ayah sudah dijebloskan lebih dulu ke penjara sekitar sembilan bulan lalu.
Perempuan ini dikenai tuduhan melakukan hubungan seks sedarah tahun lalu karena membolehkan ayahnya yang berumur 46 tahun ngeseks dengannya di kamar tidur mereka di Serangoon, pada April 2008.Tribunews
No comments:
Post a Comment