CHINA.ORG |
Sriwijaya Post - Khamis, 19 Januari 2012
SRIPOKU.COM, SHANGHAI — Sebuah mahkamah di China menguatkan hukuman mati bagi seorang pengusaha yang berada dalam daftar wanita terkaya negara itu setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan senilai 380 juta yuan (atau 60 juta dollar AS) , lapor media pemerintah, Khamis (19/1/2012).
Mahkamah Tinggi Provinsi Zhejiang di China timur, Rabu, menolak rayuan Wu Ying, mantan pemimpin Bense Holding Group, yang dihukum kerana melakukan penggalangan dana secara heram, lapor Shanghai Daily.
Wu merupakan wanita terkaya di urutan keenam pada tahun 2006, menurut laporan Hurun Report, yang menerbitkan majalah-majalah mewah di China. Perusahaan pribadinya, Bense, memiliki jaringan bisnes mulai dari hotel hingga bahan konstruksi, lapor kantor berita resmi Xinhua.
Wu menggalang dana dengan menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi, hingga 80 persen per tahun, kepada para investor. Namun pada praktiknya, ia menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang-hutang yang lainnya. Dia berhasil menggalang dana, yang merupakan hutang, lebih dari 700 juta yuan dari tahun 2005 sampai 2007.
Dalam kputusannya, pengadilan mengatakan, Wu pantas mendapat hukuman 'berat' mengingat jumlah dana yang digunakan. Hukuman mati itu masih akan ditinjau oleh Mahkamah Agung China, sesuai dengan peraturan hukum China.
Pihak berwenang menangkap Wu pada 2007. Dia pertama kali dinyatakan bersalah pada Desember 2009 dan kemudian diadili kembali sejak April tahun lalu setelah dia mengajukan banding.
Editor : Soegeng Haryadi
Sumber : Kompas.com
No comments:
Post a Comment