Satu petisyen yang disokong oleh masyarakat Maroko dalam jumlah yang besar, diunggah secara online, di laman sosial, Facebook, dan Twitter, meminta agar Pasal 475 KUHP Islam Maroko, diperbaiki.
Mereka juga menunjukkan rasa simpati mereka kepada Amina Filali, yang menelan racun tikus pada, Sabtu (10/3/2012), sebagai bentuk penolakan atas perintah Mahkamah Maroko, yaitu menikahi seorang lelaki yang memperkosanya setahun yang lalu.
"Amina, 16, telah dilanggar, oleh tradisi dan oleh Pasal 475 hukum Maroko," ujar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Maroko, Abadila Maaelaynine, seperti dikutip dari Dailymail, Khamis (15/3/2012).
Diketahui Pasal 475 KUHP Islam Maroko, menyebutkan bahawa lelaki yang memperkosa seorang perempuan dapat terlepas dari hukuman, jika ia menikahi mangsanya, untuk menjaga kehormatan keluarga perempuan tersebut.
Abdelaziz Nouaydi, yang mengelola Asosiasi Reformasi Hukum Maroko, mengatakan hakim boleh memutus menggunakan pasal itu, jika disetujui oleh mangsa, dan keluarganya.
"Ini bukan sesuatu yang sangat jarang terjadi," katanya.
Namun kadang kala keluarga mangsa menerima hal tersebut, untuk menghindari malu. 'Hal ini yang kami sayangkan kerana fenomena ini terus berulang, kami telah meminta untuk pembatalan Pasal 475 dari KUHP yang memungkinkan si pemerkosa terlepas dari hukuman," kata Presiden Liga Demokrasi Hak Asasi Perempuan, Fouzia Assouli.
Sumber : Tribunnews
No comments:
Post a Comment