21 Dis 2012
Augustin Ngirabatware
TRIBUNNEWS.COM, RWANDA - Menteri Perencanaan Rwanda, Augustin Ngirabatware, Khamis (20/12/2012), dijatuhi hukuman penjara selama 35 tahun oleh Mahkamah Internasional, lantaran terbukti melakukan genosida.
Augustin dinyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan 800 ribu orang, dimana sebahagian besar merupakan anggota etnis Tutus, pada tahun 1994.
Dia juga dinyatakan bersalah memperkosa seorang wanita berulang kali, dan mendistribusikan senjata api. Dia ditangkap di Jerman di tahun 2007 dan dimasukkan ke dalam tahanan Mahkamah Internasional PBB untuk Rwanda di tahun 2009.
Hassan Bubacar Jallow, Pendakwaraya Penuntut Pengadilan Pesalah Internasional PBB untuk Rwanda mengatakan, sudah 83 dari 93 orang yang didakwa sehubungan dengan genosida, dan 75 orang telah dihukum dalam 18 tahun terakhir.
Dari 75 terdakwa yang sudah dibicarakan, 65 diantaranya dinyatakan bersalah, sementara 10 orang terdakwa lainnya dibebaskan. "Ini menandai peristiwa bersejarah dan tonggak penting dalam Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda," ujarnya. (upi.com)
No comments:
Post a Comment