Riyadh, - Pihak berkuasa Arab Saudi
menghukum pancung seorang warga negaranya hari ini setelah mahkamah
menyatakan dia bersalah atas kes pembunuhan.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (4/6/2013), Shuwail al-Amri dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mohammed al-Amri, seorang ahli keluarganya. Dia secara sengaja melanggar mangsa dengan keretanya setelah terjadi pertikaian antara keduanya.
Hukuman mati atas Amri dilakukan di wilayah al-Baha, Saudi barat daya. Demikian disampaikan kementerian dalam pernyataan yang dimuat kantor berita resmi Saudi, SPA. Hukuman pancung itu berlangsung di wilayah al-Baha.
Dengan pemenggalan ini bererti sepanjang tahun ini, sudah 48 tahanan yang dihukum mati di kerajaan ultra-konservatif tersebut. Sebelumnya pada 2012, kelompok HAM Human Rights Watch (HRW) menyebutkan sedikitnya 69 orang telah meninggal dihukum mati di negeri tersebut.
Menurut aturan syariah yang diberlakukan di Saudi, pemerkosaan , pembunuhan, rompakan bersenjata, pengedaran dadah boleh terancam hukum mati.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (4/6/2013), Shuwail al-Amri dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mohammed al-Amri, seorang ahli keluarganya. Dia secara sengaja melanggar mangsa dengan keretanya setelah terjadi pertikaian antara keduanya.
Hukuman mati atas Amri dilakukan di wilayah al-Baha, Saudi barat daya. Demikian disampaikan kementerian dalam pernyataan yang dimuat kantor berita resmi Saudi, SPA. Hukuman pancung itu berlangsung di wilayah al-Baha.
Dengan pemenggalan ini bererti sepanjang tahun ini, sudah 48 tahanan yang dihukum mati di kerajaan ultra-konservatif tersebut. Sebelumnya pada 2012, kelompok HAM Human Rights Watch (HRW) menyebutkan sedikitnya 69 orang telah meninggal dihukum mati di negeri tersebut.
Menurut aturan syariah yang diberlakukan di Saudi, pemerkosaan , pembunuhan, rompakan bersenjata, pengedaran dadah boleh terancam hukum mati.
No comments:
Post a Comment