London - Lima anggota geng pedofil di England dihukum penjara seumur hidup kerana
memperkosa dan merekrut sejumlah gadis di bawah umur untuk dijadikan
pekerja seks komersial (PSK).
Dalam perbicaraan seperti dilansir AFP, Jumaat (28/6/2013), kelima tertuduh terbukti mengeksploitasi enam anak perempuan di Oxford, England. Usia mangsa paling muda adalah 11 tahun. Mereka memujuk gadis-gadis muda tersebut dengan memberikan dadah terlebih dahulu, baru kemudian memaksa melakukan hubungan seks.
Kelima terdakwa tersebut adalah adik-beradik Akhtar dan Anjum Dogar, kemudian Kamar Jamil, serta adik-beradik Mohammed dan Bassam Karrar. Tiga tertuduh berasal dari Pakistan, sedangkan dua tertuduh lainnya,adik-beradik Karrar berasal dari Afrika Utara.
Mereka semua dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Old Bailey di London pada Khamis (27/6) waktu setempat. Mereka dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, mulai dari pemerkosaan, perdagangan anak dan mengadakan pelacuran.
Sedangkan dua tertuduh lainnya yang juga terkait kes ini, yakni Assad Hussain dan Zeeshan Ahmed, dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Aksi bejat para pelaku terjadi sepanjang tahun 2004-2012. Dalam perbicaraan diungkapkan, para mangsa berusia antara 11-15 tahun ketika kejadian. Para mangsa yang diculik dari keluarga masing-masing tersebut, dipukul dan diperkosa berulang kali. Bahkan ada salah satu mangsa yang hamil dan dipaksa gugurkan kandungan pada usia 12 tahun.
Mangsa juga dibawa ke luar negera dan dipaksa behubungan seks dengan lelaki-lelaki lain. Disebutkan, ada mangsa yang diperkosa bergiliran.
"Anda mensasarkan gadis muda kerana mereka rapuh, masih di bawah umur dan gampang dikendalikan. Anda membuat mereka percaya kepada anda dan memberi mereka minuman,dadah serta perhatian yang mereka inginkan. Demi membalas loyaliti kepada anda, mereka enggan memberitahu pihak keselamatan soal apa yang terjadi kepada mereka," ucap hakim Peter Rook saat membacakan keputusan.
(nvc/ita) detikNews
Dalam perbicaraan seperti dilansir AFP, Jumaat (28/6/2013), kelima tertuduh terbukti mengeksploitasi enam anak perempuan di Oxford, England. Usia mangsa paling muda adalah 11 tahun. Mereka memujuk gadis-gadis muda tersebut dengan memberikan dadah terlebih dahulu, baru kemudian memaksa melakukan hubungan seks.
Kelima terdakwa tersebut adalah adik-beradik Akhtar dan Anjum Dogar, kemudian Kamar Jamil, serta adik-beradik Mohammed dan Bassam Karrar. Tiga tertuduh berasal dari Pakistan, sedangkan dua tertuduh lainnya,adik-beradik Karrar berasal dari Afrika Utara.
Mereka semua dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Old Bailey di London pada Khamis (27/6) waktu setempat. Mereka dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, mulai dari pemerkosaan, perdagangan anak dan mengadakan pelacuran.
Sedangkan dua tertuduh lainnya yang juga terkait kes ini, yakni Assad Hussain dan Zeeshan Ahmed, dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Aksi bejat para pelaku terjadi sepanjang tahun 2004-2012. Dalam perbicaraan diungkapkan, para mangsa berusia antara 11-15 tahun ketika kejadian. Para mangsa yang diculik dari keluarga masing-masing tersebut, dipukul dan diperkosa berulang kali. Bahkan ada salah satu mangsa yang hamil dan dipaksa gugurkan kandungan pada usia 12 tahun.
Mangsa juga dibawa ke luar negera dan dipaksa behubungan seks dengan lelaki-lelaki lain. Disebutkan, ada mangsa yang diperkosa bergiliran.
"Anda mensasarkan gadis muda kerana mereka rapuh, masih di bawah umur dan gampang dikendalikan. Anda membuat mereka percaya kepada anda dan memberi mereka minuman,dadah serta perhatian yang mereka inginkan. Demi membalas loyaliti kepada anda, mereka enggan memberitahu pihak keselamatan soal apa yang terjadi kepada mereka," ucap hakim Peter Rook saat membacakan keputusan.
(nvc/ita) detikNews
No comments:
Post a Comment