10 Sep 2013
Amira Usman Hamid. dailytelegraph.com.au
Amira Usman Hamid, wanita asal Sudan ini menyatakan dia sedia
dirotan demi mempertahankan haknya agar rambutnya tetap terlihat untuk
menentang hukum layaknya aturan yang diterapkan Taliban.
Amira menghadapi satu kemungkinan dirotan jika dinyatakan bersalah
pada satu perbicaraan yang akan diadakan pada 19 September akan datang,
seperti dilapor The Daily Mail, Isnin (9/9).
Di bawah undang-undang Sudan, semua wanita wajib menutupi rambutnya dengan jilbab. Namun Amira, 35 tahun, menolak aturan itu.
Alhasil, kes Amira telah menarik dukungan dari pegiat hak-hak sipil
dan kesnya menjadi isu terbaru dalam menyoroti serangkaian hukum di
Sudan terkait aturan moraliti, yang mulai berlaku setelah kudeta yang
didukung kelompok Islam oleh Presiden Umar al-Bashir pada 1989.
Mereka ingin kita menjadi seperti wanita Taliban, kata Amira dalam
sebuah wawancara mengacu pada gerakan fundamentalis pemberontak di
Afghanistan itu.
Dia dituntut dengan Pasal 152, yang melarang pakaian tidak senonoh.
Namun, para pegiat mengatakan hukum yang samar-samar telah membuat
wanita menjadi subjek polis dan sasaran tidak sebanding dalam usaha
untuk menjaga ketertiban umum.
Amira menjelaskan ketika itu dia sedang mengunjungi pejabat pemerintah
di Daerah Jebel Aulia, tepat di luar Kota Khartoum, pada 27 Ogos lalu
ketika seorang polis mengatakan kepadanya untuk menutupi kepalanya.
Dia mengatakan, 'Kamu bukan orang Sudan. Apa agamamu?' ujar Amira
menirukan polis itu. Saya orang Sudan. Saya seorang muslim dan saya
tidak akan menutupi kepala saya.
Rambut gelap Amira diwarnai dengan warna emas, diikat ketat ke belakang.
Pada 2009 kes yang menimpa seorang wartawan, Lubna Ahmad
al-Hussein, menyebabkan kecaman dari dunia internasional dan menjadi
perhatian dari para penggiat wanita di Sudan.
Lubna didenda lantaran memakai seluar panjang di depan umum tetapi
dia menolak untuk membayar denda. Dia menghabiskan satu hari di belakang
jeruji besi sampai Persatuan wartawan Sudan membayar denda atas
namanya.
No comments:
Post a Comment