Thursday, October 3, 2013

Ayah di Iran boleh menikah dengan anak angkatnya

Reporter : Pandasurya Wijaya  3 Okt 2913
Ayah di Iran boleh nikahi anak angkatnya setelah usia 13 tahun
 
Kanak-kanak Iran berjilbab. ©Al Arabiya

Parlimen Iran baru-baru ini meluluskan   satu undang-undang yang membolehkan setiap lelaki menikahi anak angkatnya berusia 13 tahun.

Undang-undang itu menyatakan perempuan 13 tahun boleh menikahi ayah angkatnya setelah mendapat izin dari ayah kandung. Sedangkan anak laki-laki boleh menikahi ibu angkat jika sudah berusia 15 tahun, seperti dilansir surat khabar the Daily Mail, Khamis (3/10).

Keputusan ini menjadi kontroversi mengingat Presiden Iran Hassan Rouhani berasal dan dikenal sebagai muslim moderat. Undang-undang itu memperlihatkan pandangan Islam ekstrem masih belum hilang di Iran.

"Undang-undang ini melegalkan pedofilia. Menikahi anak angkat bukan sebahagian dari tradisi Iran. Peraturan ini membahayakan anak-anak," kata Peguam Shadi Sadr, anggota organisasi Keadilan bagi Iran, kepada wartawan.

Pernikahan muda menjadi masalah serius di Iran. Pada 2010 dilaporkan ada 42 ribu pernikahan muda melibatkan anak-anak usia sepuluh hingga 14 tahun.

merdeka.com

No comments:

Post a Comment