20 Dis 2013
Pedang bersejarah milik pendiri kerajaan Arab Saudi. | liveauctiongroup
KOMPAS.com - Pemerintah Arab saudi menghukum
pancung Anad al-Amrani hari ini, Jumaat (20/12/2013) lantaran terbukti
menyeludupkan dadah. Lokasi pelaksanaan hukuman ada di Tabuk, di
wilayah padang pasir. Menurut warta SPA, pesalah adalah orang ke-77 selama 2013 ini yang menjalani hukuman potong kepala.
Catatan pemerintah Arab menunjukkan kalau selama 2012, sudah 76 orang dihukum pancung. Tapi, Amnesty Internasional menghitung kalau sampai dengan akhir 2012, Arab Saudi sudah memenggal 79 kepala.
Arab saudi menjatuhkan hukuman mati dengan hukum pancung bagi para pelaku perkosaan, pembunuhan, penyeludupan dadah, dan rompakan bersenjata.
Catatan pemerintah Arab menunjukkan kalau selama 2012, sudah 76 orang dihukum pancung. Tapi, Amnesty Internasional menghitung kalau sampai dengan akhir 2012, Arab Saudi sudah memenggal 79 kepala.
Arab saudi menjatuhkan hukuman mati dengan hukum pancung bagi para pelaku perkosaan, pembunuhan, penyeludupan dadah, dan rompakan bersenjata.
No comments:
Post a Comment