27 Feb 2014
Kementerian
Urusan Agama Myanmar mengatakan beberapa sami di negara itu telah
menerima tuntutan undang-undang di bawah undang-Undang 259 (A), yang mencakup
tindakan melibatkan aib agama.
Tindakan tersebut termasuk meminta wang, minum-minuman keras dan
melakukan tindakan tidak sepatutnya dalam agama, termasuk melakukan
hubungan seksual dengan wanita sudah menikah, seperti dilansir
asiaone.com, Kamis (27/2).
"Menurut laporan harian oleh para informan, Komite Kota dan Distrik
Sangha Nayaka telah melakukan penyiasatan dan mengambil tindakan
terhadap para sami telah melakukan pelanggaran-pelanggara di atas,"
kata Pengarah Kementerian Urusan Agama Myanmar, Tint Aung Tun.
"Para pemberi maklumat mengatakan kepada kami parasami terduga tidak
memiliki alamat tetap. Terutama, mereka (sami) yang minum-minuman
beralkohol dan meminta wang. Di antara para sami dicurigai, beberapa di
antaranya sami pemula dan secara hukum tinggal di wihara-wihara
mereka," ujar dia.
Dia menegaskan walaupun sukar untuk memberikan perincian tentang
penyelidikan berlangsung di seluruh Myanmar, memang benar bahawa hukuman
penjara telah direkomendasikan oleh Komite Kota dan Distrik Sangha
Nayaka dan oleh para biarawan dari Komite Disiplin.
Seorang sami melakukan tindak pidana di bawah Undang-Undang 295 (A) mungkin akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda.
Merdeka.com -
No comments:
Post a Comment