Tuesday, February 4, 2014

Ulama Mesir: Suami boleh ceraikan isteri pro-Ikhwanul Muslimin

 03 Feb 2014
Ulama Mesir: Suami boleh ceraikan istri pro-Ikhwanul Muslimin
Wanita pendukung Ikhwanul Muslimin. bbc.co.uk
 
Ulama Mesir Muzhir Shaheen dikhabarkan telah mengeluarkan  fatwa memungkinkan suami menceraikan isteri-isterinya yang dipenjara sebab menjadi anggota Ikhwanul Muslimin.

Shaheen mendesak agar para lelaki tersebut untuk memprioritaskan kepentingan negara dengan menceraikan isteri mereka yang dipenjara sebab menjadi anggota gerakan Ikhwanul Muslimin, organisasi kini dilarang di Negeri Sungai Nil itu, seperti dilansir stesyen televisyen Al Arabiya, Senin (3/2).

Shaheen, yang menggambarkan dirinya di Twitter sebagai 'pengkhotbah revolusi', mengatakan dia berempati dengan para lelaki yang menikah dengan wanita anggota Ikhwanul Muslimin, yang dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir.
"Ramai yang menderita kerana mengetahui bahawa isteri mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin, dan bahawa kini isteri mereka harus tidur di sel penjara bukan di samping mereka di tempat tidur," kata Shaheen.

Shaheen meminta agar mereka mengorbankan 'kepentingan peribadi' dengan lebih memilih tinggal bersama isteri mereka, dan menyebut menceraikan isteri mereka yang menjadi anggota Ikhwanul Muslimin berarti melayani kepentingan negara dan agama.

Pada 3 Julai tahun lalu, Presiden Muhammad Mursi, didukung Ikhwanul Muslimin, digulingkan melalui sebuah kudeta didukung tentera. Peristiwa ini memaksa para pendukungnya turun ke jalan menuntut agar Mursi dikembalikan pada kekuasaannya sebagai presiden pertama yang terpilih dari kalangan demokrasi.
Pemerintah sementara Mesir dukungan tentera kemudian melakukan tindakan keras terhadap para pengunjuk rasa pendukung Ikhwanul Muslimin, dan menyatakan gerakan itu sebagai organisasi teroris.

Majdi Ashour, ketua institusi keagamaan tingkat tinggi di Mesir, Dar al-Ifta al-Misriyyah, mengatakan dalam sebuah pernyataan kemarin fatwa terkait perceraian memiliki karakteristik tertentu kerana hal itu mempengaruhi persatuan antara pasangan, yang suci. Dia menjelaskan keluarga merupakan unit dari masyarakat dan sebuah pilar penting di mana dilindungi dalam Islam.

Ashour mengatakan syariat Islam tidak boleh dimasukkan ke dalam tempat untuk menciptakan perselisihan antara orang-orang sudah menikah.
Dia menggambarkan fatwa dikeluarkan Shaheen itu hanya pendapat peribadinya saja, dan memperingatkan pernyataan semacam itu dilakukan hanya untuk memecah belah masyarakat.

Ali Abu al-Hassan, mantan ketua komite fatwa untuk otoriti keagamaan Al-Azhar, mencap fatwa semacam itu 'haram' atau terlarang, seperti dikutip web lokal El-Badil.
"Fatwa semacam ini hanya boleh dikeluarkan oleh para ulama pakar dan sumber-sumber resmi," ujar Hassan. Dia mendesak agar para ulama tidak mencampuradukkan politik dan agama.
Merdeka.com

No comments:

Post a Comment