Wanita pendukung Ikhwanul Muslimin. bbc.co.uk
Ulama
Mesir Muzhir Shaheen dikhabarkan telah mengeluarkan fatwa
memungkinkan suami menceraikan isteri-isterinya yang dipenjara sebab
menjadi anggota Ikhwanul Muslimin.
Shaheen mendesak agar para lelaki tersebut untuk memprioritaskan
kepentingan negara dengan menceraikan isteri mereka yang dipenjara sebab
menjadi anggota gerakan Ikhwanul Muslimin, organisasi kini dilarang di
Negeri Sungai Nil itu, seperti dilansir stesyen televisyen Al Arabiya,
Senin (3/2).
Shaheen, yang menggambarkan dirinya di Twitter sebagai 'pengkhotbah
revolusi', mengatakan dia berempati dengan para lelaki yang menikah dengan
wanita anggota Ikhwanul Muslimin, yang dinyatakan sebagai organisasi
teroris oleh pemerintah Mesir.
"Ramai yang menderita kerana mengetahui bahawa isteri mereka adalah
anggota Ikhwanul Muslimin, dan bahawa kini isteri mereka harus tidur di
sel penjara bukan di samping mereka di tempat tidur," kata Shaheen.
Shaheen meminta agar mereka mengorbankan 'kepentingan peribadi' dengan
lebih memilih tinggal bersama isteri mereka, dan menyebut menceraikan
isteri mereka yang menjadi anggota Ikhwanul Muslimin berarti melayani
kepentingan negara dan agama.
Pada 3 Julai tahun lalu, Presiden Muhammad Mursi, didukung Ikhwanul
Muslimin, digulingkan melalui sebuah kudeta didukung tentera. Peristiwa
ini memaksa para pendukungnya turun ke jalan menuntut agar Mursi
dikembalikan pada kekuasaannya sebagai presiden pertama yang terpilih
dari kalangan demokrasi.
Pemerintah sementara Mesir dukungan tentera kemudian melakukan
tindakan keras terhadap para pengunjuk rasa pendukung Ikhwanul Muslimin,
dan menyatakan gerakan itu sebagai organisasi teroris.
Majdi Ashour, ketua institusi keagamaan tingkat tinggi di Mesir, Dar
al-Ifta al-Misriyyah, mengatakan dalam sebuah pernyataan kemarin fatwa
terkait perceraian memiliki karakteristik tertentu kerana hal itu
mempengaruhi persatuan antara pasangan, yang suci. Dia menjelaskan
keluarga merupakan unit dari masyarakat dan sebuah pilar penting di mana
dilindungi dalam Islam.
Ashour mengatakan syariat Islam tidak boleh dimasukkan ke dalam tempat
untuk menciptakan perselisihan antara orang-orang sudah menikah.
Dia menggambarkan fatwa dikeluarkan Shaheen itu hanya pendapat
peribadinya saja, dan memperingatkan pernyataan semacam itu dilakukan
hanya untuk memecah belah masyarakat.
Ali Abu al-Hassan, mantan ketua komite fatwa untuk otoriti
keagamaan Al-Azhar, mencap fatwa semacam itu 'haram' atau terlarang,
seperti dikutip web lokal El-Badil.
"Fatwa semacam ini hanya boleh dikeluarkan oleh para ulama pakar dan
sumber-sumber resmi," ujar Hassan. Dia mendesak agar para ulama tidak
mencampuradukkan politik dan agama.
Merdeka.com
No comments:
Post a Comment